Internasional

Perwira TNI AL Diduga Minta Suap Rp5,4 M Bebaskan Kapal Asing

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
09 June 2022 17:59
A view of shipyards, seen through a window, in Batam, Indonesia, April 3, 2019. Picture taken on April 3, 2019. REUTERS/Henning Gloystein
Foto: Pemandangan galangan kapal di Batam (REUTERS/Henning Gloystein)

Jakarta, CNBC Indonesia - Perwira TNI Angkatan Laut dituduh meminta dana sogokan sebesar US$375 ribu atau setara Rp5,4 miliar (asumsi Rp14.550/US$) untuk melepaskan sebuah kapal tanker bahan bakar yang ditahan sejak minggu lalu.

Kapal tersebut ditahan karena berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia dekat lepas pantai Singapura. Informasi ini dilaporkan Reuters, mengutip dua orang yang terlibat dalam negosiasi tersebut. Identitas keduanya tidak diungkapkan.

Dalam kasus tersebut, pemilik kapal melakukan pembayaran tidak resmi masing-masing sekitar US$300 ribu agar kapal yang ditahan oleh angkatan laut Indonesia di timur Singapura dibebaskan.

Sebelumnya, kapal tanker bahan bakar Nord Joy dicegat oleh oleh personel angkatan laut bersenjata pada 30 Mei saat berlabuh di perairan Indonesia di sebelah timur Selat Singapura, yakni salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia.

Nord Joy sendiri merupakan kapal berbendera Panama dengan panjang 183 meter. Tanker ini dapat membawa hingga 350 ribu barel bahan bakar. Hingga kini, belum diketahui siapa pemilik kapal tersebut.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama Julius Widjojono mengatakan telah melakukan penyelidikan atas tuduhan tersebut dan tidak menemukan indikasi permintaan suap semacam itu.

Dia mengatakan mengumpulkan pembayaran atau tidak resmi untuk melepaskan kapal sangat dilarang. Meski begitu, Widjojono membenarkan personel angkatan laut telah menahan Nord Joy karena dicurigai berlabuh di perairan Indonesia tanpa izin, melanggar hak lintas laut Indonesia, dan berlayar tanpa bendera nasional.

"Informasi awal (kasus) masih dalam proses penyelidikan awal di pangkalan angkatan laut Batam," katanya, menambahkan berdasarkan hukum Indonesia, berlabuh tanpa izin membawa hukuman maksimum satu tahun penjara untuk kapten kapal dan denda Rp 200 juta.

TNI AL mengatakan telah terjadi peningkatan jumlah penahanan untuk berlabuh tanpa izin, menyimpang dari rute berlayar atau berhenti di tengah jalan untuk waktu yang tidak wajar pada November lalu.

Mereka mengatakan kapal-kapal dilepaskan karena tidak cukup bukti atau kasus-kasus tersebut diproses melalui pengadilan Indonesia dan tidak ada pembayaran yang dilakukan kepada angkatan laut atau stafnya.

TNI AL sendiri telah mengatakan secara terbuka dalam beberapa tahun terakhir bahwa sebagian besar wilayah ini berada di dalam perairannya dan mereka akan menindak kapal-kapal yang berlabuh tanpa izin di sana.


(tfa/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Top Prabowo! Intip 'Senjata' Mematikan Buatan RI untuk TNI AL

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular