Ekspor Benih Lobster Dilarang, Peraturan Menteri KP Disiapkan

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
16 April 2021 09:35
Salah satu debitur BNI Morotai Reagen Sumampouw menampung hasil tangkapan para nelayan lobster di Morotai, Maluku Utara, Selasa (8 Oktober 2019), Foto : (Dok BNI)
Foto: Ilustrasi pembudidaya lobster (Foto: Dokumentasi BNI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan tidak lagi memberikan izin ekspor bening benih lobster (BBL). Penangkapan anakan lobster diperbolehkan untuk nelayan, namun hanya untuk pengembang biakan hingga ukuran layak konsumsi.

Juru Bicara KKP Wahyu Muryadi mengatakan, pelarangan ini bertujuan agar tercapai peningkatan ekspor lobster dewasa. Oleh karena itu, KKP fokus pada pembudidayaan sampai tingkat konsumsi.

"Solusinya adalah budidaya BBL, ekspor BBL akan dilarang. Saat ini rancangan permennya selesai sesegera mungkin. Pada akhirnya untuk meningkatkan PNBP tembus Rp 1 triliun, hingga targetnya di 2024 mencapai Rp 12 triliun, itu bukan mustahil," jelas Wahyu dalam konferensi pers, Kamis (15/4/2021).

Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar, mengatakan untuk ekspor BBL akan terus dilarang dengan maksud mengutamakan budidaya lobster di Indonesia agar tidak kalah dengan Vietnam. Walaupun pada saat ini Indonesia masih dalam taraf belajar dalam budi daya.

"Sekarang itu 99% lobster itu dari Vietnam, nah benihnya itu dari kita, kenapa tidak kita yang terbesar," jelas Antam.

Nantinya, penegakan hukum bagi pelanggar tentu semakin bisa tegas dengan adanya permen larangan ekspor BBL. Dari hasil operasi kapal pengawas sebaran kapal ikan ilegal yang ditangkap mencapai 72 kapal, di mana 12 kapal berbendera Malaysia dan Vietnam, sisanya dalam negeri.

"Tapi modus selundupan susah sekarang lebih pintar tidak hanya dari Jambi tapi juga dari Riau, juga Lampung. Karena ini keuntungan besar dari ekspor ilegal ini," kata Antam.



Sayangnya ekspor ilegal ini sulit diberantas karena dari level petani masih tergiur dengan uang cepat dari penjualan benih lobster. Antam mengatakan harga lobster terus naik mencapai US$ 7 dollar per ekor untuk jenis terbaiknya.

"Duitnya cepat kalau di tingkat nelayan langsung jual saat masih anakan, dengan iming-iming jual ke Vietnam itu besar bagi nelayan," kata Antam.

Penyelundupan Masih Terjadi
Masih banyak kasus penyelundupan yang terjadi di tengah kebijakan KKP tidak memberikan izin ekspor benih lobster. Dari data Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM KHP) mencatat ada 18 kasus ekspor ilegal benih lobster.

Volume tercatat 1.398.608 ekor anakan lobster. Secara nilai pada periode 23 Desember 2020 sampai 14 April 2021 ekspor ilegal benih lobster mencapai Rp 209,79 miliar.

"KKP berkomitmen tidak lagi mengekspor benih lobster, pak menteri sudah menyatakan tidak akan mengizinkan lagi untuk ekspor BBL. Fokusnya sekarang adalah membudidayakan dalam negeri," kata Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Rina.

Tidak hanya lobster, BKIPM juga mencatat penyelundupan produk ikan tangkap seperti arwana sebanyak 112 ekor, ikan hidup 459 ekor, kerang hias 1.282 pcs, kepiting undersize 44 ekor, lobster bertelur 10 ekor, dam produk ikan lainya 16.770 kilogram.

Jadi secara total, BKIPM mencatat per April ini sudah ada 35 kasus penyelundupan dengan nilai kumulatif sebesar Rp 210 miliar. Sementara KKP sudah menangkap 72 kapal ilegal dengan perincian 12 kapal asing (Malaysia dan Vietnam) dan sisanya berbendera Indonesia.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jreng! Luhut Setop Izin Ekspor Benih Lobster

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular