
Bahaya! Trump Terancam Penjara hingga Hukuman Mati

Jakarta, CNBC Indonesia - Donald Trump resmi lengser dari kursi Presiden AS, 20 Januari lalu. Ia kini digantikan oleh rivalnya pada pemilu November lalu Joe Biden.
Selama kepemimpinannya, Trump kerap kali mengeluarkan kebijakan kontroversial dalam segala hal. Ini ditakutkan bakal berpengaruh signifikan pada nasibnya setelah tak lagi menjabat.
Ia bisa dikenai hukuman penjara, diburu bahkan dikenai hukuman mati. Berikut rangkuman 'ancaman' yang datang ke Trump dirangkum CNBC Indonesia dari sejumlah sumber:
Halaman 2>>>
Di dalam negeri sejumlah skandal membawa ancaman serius ke Trump. Salah satunya ke Trump Organization soal penghapusan pajak senilai jutaan dolar dalam biaya konsultasi perusahaan.
Penyidik di kejaksaan Manhataan dan jaksa agung New York sudah memanggil Trump Organizaton. Investigas dilakukan soal kemungknan Trump dan organisasinya melakukan peningkatan asset tertentu secara pribadi, yang melanggar UU.
New York Times sebelumnya memuat bahwa Trump mengambil US$26 juta (Rp369,1 miliar) dalam penghapusan yang berasal dari biaya yang ia bayarkan kepada konsultan, termasuk biaya US$747 ribu. Ini melibatkan putri Trump, Ivanka.
Keringanan pajak properti Trump juga tengah diselidiki. Di antaranya Trump Seven Springs di Bedford, New York dan Trump National Golf Club di Los Angeles.
Selain itu, masalah skandal pemerkosaan juga muncul di 2019 dan masih diproses. Seorang wanita bernama E.Jean Carroll melaporkan penyangkalan tuduhan pemerkosaan yang dlakukan Trump ke dirinya 24 tahun yang lalu.
Carroll merupakan kolumnis di majalah Elle. Dari laporan, pengaduan yang diajukan Carroll di pengadilan negara bagian New York di Manhattan, menyatakan bahwa Trump berbohong pernah menyerangnya.
Trump ia sebut telah mencoreng integritas, kejujuran, dan martabatnya dengan menyusun berbagai kebohongan yang membuatnya dianggap mengarang insiden itu. Carroll yang menuduh Trump memperkosanya di Bergdorf Goodman di Fifth Avenue tahun 1995 hingga 1996.
Halaman 3>>>
Iran
Pemerintah Iran mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Trump Juni lalu. Bukan hanya dirinya, sebagaimana dilansir dari media local Fars, ada 25 pejabat lain yang 'diburu' atas pembunuhan Jenderal Besar Qassem Soleimani awal 2020 lalu.
Iran pun meminta bantuan Interpol untuk memburu Trump. Jaksa di Teheran Ali Alqasimehr mengatakan surat perintah itu dikeluarkan atas tuduhan pembunuhan dan aksi teroris.
"Iran telah meminta Interpol untuk mengeluarkan Red Notice untuk Trump dan individu lain yang dituduh Republik Islam mengambil bagian dalam pembunuhan Soleimani," katanya.
Alqasimehr mengatakan kelompok itu termasuk pejabat militer dan sipil AS lainnya, tetapi tidak memberikan perincian lebih lanjut. Dia mengatakan Iran akan terus mengejar masalah ini setelah masa jabatan Trump berakhir.
Pembunuhan Soleimani membawa AS dan Iran ke tepi konflik bersenjata. Iran sempat membalas dengan menembakkan rudal ke sasaran Amerika di Irak beberapa hari kemudian.
Irak
Dilansir dari Express.co.uk, pengadilan Irak juga mengeluarkan surat perintah penangkapan Trump. Sama dengan Iran, ia dituduh melakukan pembunuhan berencana ke Soleimani dan pemimpin Irak Abu Mahdi al-Muhandis.
Abu Mahdi adalah pemimpin pasukan semi militer Iran. Ia tewas dalam serangan yang sama dengan Soleimani. Pengadilan digelar karena gugatan keluarga Al-Mahdi,
Surat perintah penangkapan dikeluarkan pengadilan Baghdad 13 Januari lalu. Ini membawa Trump terancam hukuman mati di negara itu.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duh, Donald Trump Diancam Diculik & Dibunuh
