
BEI Proses Delisting PLAS, Emiten Heru-Benjtok Nyusul?

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia menyatakan saat ini sedang memproses penghapusan pencatatan saham atau delisting atas emiten yang bergerak di bidang investasi, PT Polaris Investama Tbk (PLAS).
Menurut Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, keputusan tersebut dilakukan mengingat perusahaan belum memenuhi kewajibannya kepada bursa. Padahal, otoritas bursa sudah beberapa kali mengundang manajemen PLAS untuk meminta penjelasan.
"Saat ini kami sedang dalam proses melakukan delisting atas PLAS," kata Nyoman kepada awak media.
Seperti diketahui, BEI sebelumnya gencar melakukan bersih-bersih terhadap emiten yang kelangsungan usahanya berpotensi terganggu.
Selain PLAS, beberapa nama emiten yang juga berpotensi terdepak dari bursa antara lain emiten milik terdakwa kasus Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro seperti PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY), hingga PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO).
Lebih lanjut Nyoman menjelaskan, BEI juga aktif melakukan komunikasi dengan Perusahaan Tercatat untuk memantau perkembangan perbaikan yang dilakukan emiten yang di hentikan perdagangan sementara (suspend) karena terganggu kelangsungan usahanya.
Tidak hanya itu, terkait PLAS misalnya, BEI meminta agar menyampaian target setiap perkembangan dan menyampaikan informasi tersebut kepada publik melalui platform IDXnet per triwulan.
Sebagai informasi saja, PLAS sahamnya sudah dihentikan sementara selama 24 bulan per 28 Desember 2020. Sesuai ketentuan, apabila saham emiten disuspen selama dua tahun, maka saham emiten tersebut akan dihapuskan pencatatan sahamnya dari BEI.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Emiten Menara Grup Djarum Raih Dana Rp 481 M, Buat Apa?