
Heboh! Pabrik Bekasi Ramai-ramai Protes Gegara WFH 75%

Jakarta, CNBC Indonesia - Aktivitas produksi di sejumlah kawasan industri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, harus 'memanas' dalam beberapa hari terakhir.
Penyebabnya karena pelaku usaha dan pemerintah daerah mengalami perbedaan pendapat demi memahami Instruksi Bupati Bekasi dalam pembatasan aktivitas perkantoran.
Instruksi itu tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor: 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) dl Kabupaten Bekasi. Salah satu poinnya berisi poin berikut ini.
"Membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (Tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25 % (Dua Puluh Lima Persen) dengan memberlakukan Protokol Kesehatan secara lebih ketat," tulis instruksi ke-1.A.
Kebijakan ini tak terpisahkan dari ketentuan PPKM yang dilakukan pemerintah pusat sejak 11 Januari 2021 lalu.
Poin ini menimbulkan kerancuan dalam implementasi terutama pekerja sektor industri manufaktur di Bekasi. Pelaku usaha mengakui ada perbedaan pendapat dengan pemerintah daerah setempat dalam pengaplikasian di lapangan.
"Instruksinya pun nggak sebut apa office atau pabrik, itu hanya 75% perkantoran istilah dia, tapi pabriknya nggak disebutin," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi, Sutomo kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (14/1/21).
Ia menyebut pelaku usaha tidak bisa jalan ketika proses produksinya dikurangi terlalu banyak. Pekerjaan produksi atau yang membutuhkan kehadiran pekerja di lapangan tidak bisa disamakan dengan pekerjaan kantor. Pasalnya, pekerjaan di lapangan memerlukan kehadiran manusia untuk pemindahan barang.
"Bisa dikurangi tapi nggak sebanyak itu, saya yakin 25% pasti berhenti perusahaan. Kalau line prosesnya dikurangi jadi 70-80% bisa. Misal bongkar barang harus ada yang menunggu atur-atur juga, bagiannya banyak. Atau misal satu produksi elektronik TV line-nya banyak banget, kalau kerjanya satu line ini dua orang gimana mau kerja, padahal awalnya banyak," sebutnya.
Aturan ini sangat berdampak bagi ribuan perusahaan manufaktur yang ada di Kabupaten Bekasi. Setidaknya ada tujuh kawasan industri yang tersebar di wilayah ini, yakni Kawasan Industri Jababeka, Kawasan Industri MM2100, Kawasan Industri EJIP, Kawasan Industri Delta Mas, Kawasan Industri Lippo Cikarang, Kawasan Industri Bekasi Fajar serta Kawasan Industri Hyundai.
Demi meminta kejelasan, pada Sabtu (9/1/21) pekan lalu, Dinas Perindustrian Kabupaten Bekasi mengadakan Rapat Pembahasannya dengan berbagai stakeholder.
Dalam keterangan notulen rapat yang diterima CNBC Indonesia, ada 354 peserta dari berbagai unsur yang mengikuti rapat virtual tersebut. Sutomo mengakui ada rapat tersebut agar ada penjelasan konkrit.
Hadir dalam rapat tersebut Direktur Perwilayahan Industri, Kementerian Perindustrian, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
Lainnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Apindo Kabupaten Bekasi, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Bekasi - Pengelola Kawasan Industri Se-Kabupaten Bekasi - Perusahaan Industri Se-Kabupaten Bekasi serta aparat dari Polres, Kodim dan Satpol PP.
Dalam rapat, Direktur Perwilayahan Industri Warsito Ignatius menjelaskan bahwa aktivitas industri tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya. Sementara aturan PPKM ketat dari pemerintah pusat yang berlaku di Jawa dan Bali ditujukan hanya untuk perkantoran.
"Di lingkungan perkantoran yang bersifat administrasi/keuangan dsb (office saja). Sedangkan untuk operasional pabrik tetap sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan perusahaan terkait Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) (dengan shift dan sebagainya) 100% boleh dilakukan tapi tetap dengan protokol kesehatan yang dijalani dengan ketat," katanya.
Selama ini pemerintah pusat mengizinkan operasi pabrik selama pandemi mengacu pada izin yang diberikan kementerian perindustrian.
Menperin Agus Gumiwang pernah mengatakan pemberian izin operasional industri sesuai yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Industri dan kawasan industri dapat beroperasi dengan izin Kementerian Perindustrian dengan tetap menjalankan protokol Kesehatan.
"Perizinan kami lakukan online melalui Sistem Informasi dan Industri Nasional (SIINAS) dan kami pastikan izin dapat keluar kurang dari 15 menit," katanya beberapa waktu lalu.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article UMP 2021 Tak Naik, Sri Mulyani: Jangan Sampai Pekerja Di-PHK!
