Kapasitas Pesawat 70% Tak Berlaku Lagi, Ini Alasan Lengkapnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan pengetatan kapasitas maksimal pesawat udara mencapai 70% resmi tidak diberlakukan lagi seiring dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan 3/2021.
SE ini menjadi petunjuk pelaksanaan baru SE Satuan Tugas Covid-19 1/2021 yang mulai berlaku pada 9 hingga 25 Januari 2021 mendatang, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui surat tersebut, Kamis (14/1/2021).
"Konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70% kapasitas angkut tidak diberlakukan," bunyi poin 5 SE tersebut.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menjelaskan aturan ini bukan berarti mengizinkan jajaran maskapai untuk mengangkut penumpang 100% dari seluruh kapasitasnya.
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan maskapai diperbolehkan menentukan sendiri kapasitas maksimal yang diimplementasikan di pesawatnya selama masih di bawah 100%.
"Ketentuan ini sudah dikonsultasikan kepada Satgas Covid-19. Dengan tidak diberlakukannya kapasitas maksimal penumpang pesawat 70%, bukan berarti kapasitas penumpang pesawat menjadi 100%, karena maskapai boleh memutuskan kapasitas maksimal yang akan diimplementasikan," ujar Adita, seperti dilansir detikcom.
Maskapai pun tidak akan bisa melakukan pengangkutan penumpang 100% dari total kapasitasnya.
Pasalnya, dalam SE tersebut, maskapai wajib mengosongkan minimal 3 baris kursi untuk area karantina bagi penumpang yang memiliki gejala Covid-19.
"Selain itu sesuai ketentuan, maskapai wajib menyediakan 3 baris kursi yang dikosongkan untuk area karantina jika ada penumpang yang menunjukkan gejala, seperti batuk, pilek atau demam," ujar Adita.