Kapasitas Pesawat 70% Tak Berlaku Lagi, Ini Alasan Lengkapnya

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
14 January 2021 09:27
Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno Hatta (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan pengetatan kapasitas maksimal pesawat udara mencapai 70% resmi tidak diberlakukan lagi  seiring dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan 3/2021.

SE ini menjadi petunjuk pelaksanaan baru SE Satuan Tugas Covid-19 1/2021 yang mulai berlaku pada 9 hingga 25 Januari 2021 mendatang, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui surat tersebut, Kamis (14/1/2021).

"Konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70% kapasitas angkut tidak diberlakukan," bunyi poin 5 SE tersebut.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menjelaskan aturan ini bukan berarti mengizinkan jajaran maskapai untuk mengangkut penumpang 100% dari seluruh kapasitasnya.

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan maskapai diperbolehkan menentukan sendiri kapasitas maksimal yang diimplementasikan di pesawatnya selama masih di bawah 100%.

"Ketentuan ini sudah dikonsultasikan kepada Satgas Covid-19. Dengan tidak diberlakukannya kapasitas maksimal penumpang pesawat 70%, bukan berarti kapasitas penumpang pesawat menjadi 100%, karena maskapai boleh memutuskan kapasitas maksimal yang akan diimplementasikan," ujar Adita, seperti dilansir detikcom.

Maskapai pun tidak akan bisa melakukan pengangkutan penumpang 100% dari total kapasitasnya.

Pasalnya, dalam SE tersebut, maskapai wajib mengosongkan minimal 3 baris kursi untuk area karantina bagi penumpang yang memiliki gejala Covid-19.

"Selain itu sesuai ketentuan, maskapai wajib menyediakan 3 baris kursi yang dikosongkan untuk area karantina jika ada penumpang yang menunjukkan gejala, seperti batuk, pilek atau demam," ujar Adita.

Adita menjelaskan ada tiga pertimbangan yang diperhatikan pihaknya dalam memutuskan tidak berlakunya batas maksimal 70% pada pesawat.

Apa saja?

Menurut Adita pertimbangan yang pertama adalah syarat perjalanan bagi para penumpang yang diperketat. Mulai dari pemberlakuan tes negatif Corona sebagai syarat perjalanan yang diperketat dengan hanya memperbolehkan menggunakan tes PCR ataupun rapid test antigen.

"Syarat perjalanan yang diperketat, yang merujuk pada SE Satgas no 1 tahun 2021," ujar Adita.

Rincinya, untuk pelaku perjalanan udara menuju Bandara Ngurah Rai, Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.

"Atau hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," jelas Adita.

Sementara pelaku perjalanan udara dari dan ke daerah selain Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, di dalam pesawat, Adita menjelaskan penumpang wajib menggunakan masker selama perjalanan dan tidak boleh dilepas sama sekali. Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Penumpang pun tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam. "Terkecuali untuk kepentingan kesehatan seperti minum obat," tambahnya.

Selain syarat perjalanan yang diperketat, pertimbangan yang kedua adalah mengenai teknologi filter udara yang diaplikasikan di semua pesawat, yaitu teknologi filter High Efficiency Partculate Air (HEPA).

Dengan teknologi ini, udara di dalam pesawat disebut Adita akan berganti selama 2 menit sekali, hal itu bisa meminimalisir penyebaran virus COVID-19.

"Selain itu, di dalam kabin pesawat, udara disirkulasikan dengan baik menggunakan filter High Efficiency Partculate Air (HEPA) sehingga udara berganti dengan udara bersih tiap 2 menit," kata Adita.

Pertimbangan yang ketiga, menurut Adita penerbangan di berbagai negara tidak lagi ada yang mensyaratkan pembatasan kapasitas.

Bahkan dia mengatakan hasil studi dari beberapa instansi penerbangan dunia, belum ada peristiwa penularan COVID-19 secara besar-besaran di pesawat.

"Sampai saat ini penerbangan di berbagai negara tidak melakukan pembatasan kapasitas, dan hasil studi dari International Air Transport Assocation (IATA), International Civil Aviation Organization (ICAO), maupun Federal Aviation Administration (FAA) mengatakan bahwa belum ada kasus tertular COVID-19 di pesawat," kata Adita.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular