
Ada PSBB, eh PPKM, Kayaknya Keyakinan Konsumen Bakal Anjlok!

Namun, sepertinya prospek IKK agak suram. Pasalnya, pemerintah kembali memperketat pembatasan sosial (social distancing). Sekarang namanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan ini mirip dengan PSBB, hanya lingkupnya lebih lokal.
Pemerintah hanya memperketat aktivitas dan mobilitas masyarakat di sejumlah wilayah di Jawa-Bali. Di Provinsi Banten ada Tangerang Raya. Sementara Jawa Barat ada Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Kemudian Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya. Lalu Daerah Istimewa Yogyakarta ada Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.
Sementara Jawa Timur ada Surabaya Raya dan Malang Raya. Terakhir di Bali ada Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Di daerah-daerah ini, perkantoran non-esensial diimbau menerapkan kerja dari rumah (work from home) 75%. Kegiatan belajar-mengajar belum bisa tatap muka di sekolah, masih jarak jauh.
Pusat perbelanjaan wajib tutup pukul 19:00 WIB. Restoran masih boleh menerima pengunjung yang makan-minum di tempat, tetapi maksimal 25% dari total kapasitas. Demikian pula rumah ibadah, boleh menampung jamaah tetapi dibatasi paling banyak 50%.
Berkaca dari pengalaman pengetatan PSBB di Jakarta pada medio September hingga pertengahan Oktober 2020, IKK langsung turun. Kali ini bukan hanya Jakarta, pengetatan PSBB, eh PPKM, berlaku di berbagai kota dan kabupaten. Kemungkinan besar dampaknya akan lebih dalam dan parah.
(aji/aji)