
Tak Cuma DKI, Ini Sederet Daerah yang Kena PSBB Ketat

Jakarta, CNBC Indonesia - Hari ini, Sabtu (9/1/20210, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat karena data positif dan kasus aktif covid-19 yang makin liar. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat kembali diberlakukan di Ibu Kota selama dua minggu ke depan.
"Kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif COVID-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri," kata Anies, Sabtu (9/1/2021).
Keputusan pemberlakuan PSBB ketat ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. PSBB yang diterapkan dari 11-25 Januari 2021 ini juga sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat.
Sebenarnya bukan hanya Provinsi DKI Jakarta yang harus melakukan kebijakan seperti ini. Pemerintah pekan ini sudah menegaskan soal PSBB ketat atau istilah barunya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang akan berlaku di daerah Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menko Perekonomian yang juga Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto.
Airlangga mengatakan Mendagri akan membuat edaran ke Pimpinan Daerah. "Tadi sudah disampaikan oleh Presiden ke Gubernur seluruh Indonesia. Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan pada 11 Januari sampai 25 Januari dan pemerintah akan terus evaluasi," ungkapnya, Rabu (6/1/2021).
Dia menyebut jika pemerintah bakal melakukan pengawasan ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan, jaga jarak, cuci tangan pakai masker dan tingkatkan operasi yustisi satpol PP, aparat kepolisian dan unsur TNI.
Pembatasan itu dilakukan di Jawa dan Bali karena provinsi-provinsi yang ada memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan. Yakni tingkat keterisian tempat tidur di RS, kasus aktif, tingkat kesembuhan dibawah nasional, dan tingkat kematian di atas nasional.
"Pemerintah daerah, gubernur akan tentukan wilayah dengan pembatasan tersebut. Kabupaten Kota yang sudah dilihat datanya sebagai salah satu satu provinsi risiko tinggi, antara lain DKI Jakarta dan sekitarnya, Jabar, Kota bogor, Kab Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi."
"Khusus Banten, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangsel, Tangerang Raya. Jabar di luar Jabodetabek, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi. Jateng, Semarang Raya, Solo Raya, dan juga Banyumas Raya. Sedangkan Yogyakarta adalah kabupaten Gunung Kidul, Sleman, Kulonprogo. Jatim, Malang Raya, Surabaya Raya. Bali, Denpasar, Kabupaten Badung,".
Adapun pembatasan yang diperketat antara lain membatasi Work From Office (WFO) hanya menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%. Kedua, kegiatan belajar mengajar masih akan daring.
Ketiga, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100% namun dengan protokol kesehatan. Keempat, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB, restoran 25% dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka.
Kelima, konstruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50%. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.
"Penerapan pembatasan dilakukan di Jawa-Bali karena seluruh provinsi tersebut karena memenuhi empat parameter yang ditetapkan," kata Airlangga.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Jawa Bali, Airlangga: Jangan Berpergian 11-25 Januari