
PPKM Jawa Bali, Airlangga: Jangan Berpergian 11-25 Januari

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah tidak perlu berpergian atau berpelesiran selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Seperti diketahui, PPKM akan berlaku mulai 11-25 Januari 2021 di Jawa dan Bali. Pada pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, semua fasilitas umum dan kegiatan sosial dan budaya ditutup. Hanya kegiatan di sektor esensial saja yang dibuka dengan syarat tertentu.
"Sekali lagi ini adalah pembatasan bukan pelarangan sehingga tentu kita mendorong mobilitas kalau tidak perlu ya di rumah, tidak perlu berpelesir, karena pelesir itu tempat-tempat umum ditutup semua," kata Airlangga konferensi pers secara virtual, Kamis (7/1/2021).
Pelarangan pelesiran itu, kata Airlangga untuk mencegah terjadi penularan virus corona atau Covid-19 pada cluster baru, seperti klaster keluarga dan perkantoran.
Adapun kegiatan esensial yang tetap berjalan selama tanggal 11 sampai 25 Januari 2021 adalah sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional, serta untuk kebutuhan sehari-hari.
Mantan Menteri Perindustrian ini mengungkapkan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hanya mengatur beberapa tempat yang berpotensi membuat kerumunan dan diberlakukan tidak di seluruh daerah di Jawa dan Bali.
"Yang diatur pemerintah adalah di daerah ramai atau tempat di mana berkumpul, apakah itu di mal, apakah itu di pasar, atau kah itu di dine in, apakah itu di perkantoran," ungkapnya.
"Jadi tentu kita sebaiknya berkegiatan hanya yang esensial saja yang diperlukan dan publik transportasi juga tetap akan beroperasi," jelasnya.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sah! CPO Juga Dilarang Ekspor Per 28 April 2022
