
Begini Aturan Terbaru Menggunakan Pesawat Udara Saat Pandemi

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian perhubungan merilis surat edaran baru untuk moda transportasi. Dalam isi surat itu mengatur sejumlah perjalanan domestik tidak terkecuali Bali yang merujuk dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid -19 Nomor 1 Tahun 2021.
Kebijakan ini tertuang dalam SE 1 Tahun 2021 untuk transportasi darat, SE 2 Tahun 2021 untuk transportasi laut, dan SE 3 Tahun 2021 untuk transportasi udara, SE 4 Tahun 2021 untuk kereta api, yang berlaku mulai 9 Januari 2021 - 25 Januari 2021.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan surat edaran ini untuk mengatur perjalanan orang dalam negeri. Dalam rangka antisipasi meningkatnya kasus positif Covid-19 di tingkat Nasional.
"Ini upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di dalam negeri," tulisnya dalam keterangan resmi, Sabtu (9/1/2021).
Dalam surat Edaran itu mengatur, Pelaku perjalanan udara menuju Bandara Ngurah Rai, Bali, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif hasil RT PCR yang diambil dalam kurun waktu 2x24 Jam, atau rapid antigen 1x24 jam yang diambil sebelum keberangkatan.
Untuk pelaku perjalanan ke Bali melalui transportasi darat baik pribadi maupun umum juga harus menunjukan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen dengan waktu sample 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara ketentuan kapasitas maksimal penumpang 70% tidak berlaku. Namun tetap disediakan tiga baris kursi untuk area karantina bagi penumpang yang terindikasi gejala Covid-19.
Sedangkan untuk perjalanan udara dari dan ke daerah selain Bali penumpang juga wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes PCR dan rapid test antigen. Dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam untuk PCR dan 2x24 jam untuk rapid antigen.
Dalam surat itu juga dijelaskan jika penumpang sudah melampirkan hasil negatif test PCR dan rapid antigen tapi ada gejala Covid-19, penumpang tidak boleh melanjutkan perjalanan. Serta wajib melakukan diagnostic test PCR dan isulasi mandiri selama pemeriksaan.
Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan seluruh moda transportasi.
Adita menjelaskan, menginstruksikan kepada seluruh operator dan calon penumpang untuk mematuhi semua ketentuan protokol Kesehatan. Aturan ini juga sewaktu waktu dapat dievaluasi, menyesuaikan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PCR Terbatas, RI Gunakan Antigen untuk Cari Positif Covid-19
