
Pemerintah Segera Umumkan Aturan Baru Swab Antigen
Yuni Astutik, CNBC Indonesia
07 January 2021 18:28

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan segera mengumumkan aturan persyaratan swab antigen yang masa berlakunya telah habis pada 4 Januari 2021.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito meminta kepada masyarakat untuk tetap berada di rumah, sambil menunggu pengumuman yang terbaru.
"Dalam 2 minggu yang akan datang, masyarakat sebisa mungkin mengurangi bepergian. Untuk benar-benar bisa menurunkan penurunan," katanya di Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Sebagaimana diketahui, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta pada 17 Desember mengumumkan aturan yang wajib dipatuhi terkait warga yang keluar-masuk Jakarta menggunakan kendaraan umum untuk menyertakan rapid test antigen. Aturan ini mulai berlaku 18 Desember sampai 8 Januari 2021.
Namun, ketentuan ini tak berlaku untuk kendaraan pribadi. Kewajiban menyertakan rapid test antigen hanya berlaku pada calon penumpang yang akan menaiki angkutan udara, laut, dan bus.
Kebijakan pemda DKI ini bermula dari Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi yang melakukan intervensi kebijakan berupa pengetatan aktivitas masyarakat secara terukur dan terkendali jelang libur Natal dan Tahun baru 2021.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tes Swab PCR Murah di RSUI, Cuma Rp 600 Ribu!
Most Popular