
PPKM di Jawa-Bali Berlaku, Aturan Bepergian Gimana?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini belum disambut aturan baru terkait mobilitas masyarakat dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dikonfirmasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan jajarannya tengah menyiapkan aturan baru yang saat ini sedang dibahas Bersama Satuan Tugas Covid -19.
"Sekarang sedang dibahas," kata Novie dalam pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Kamis (7/1/2021).
Artinya saat ini aturan mobilitas penumpang transportasi masih mengacu pada Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang berlaku sampai 8 Januari 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan orang Selama Libur Natal dan Tahun Baru.
Ruang lingkup surat edaran ini mengenai protokol Kesehatan umum, protokol pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri. Dimana masih mewajibkan untuk mematuhi protokol Kesehatan 3M yaitu memakai masker, jaga jarak dan hindari kerumunan, mencuci tangan atau hand sanitizer.
Perjalanan dalam negeri juga masih mewajibkan melampirkan hasil PCR dan rapid Antigen untuk perjalanan ke pulau Bali untuk moda transportasi udara.
Untuk perjalanan ke Pulau Jawa dan di dalam Pulau Jawa untuk moda transportasi udara dan kereta api wajib menunjukkan hasil negatif dari rapid test antigen paling lama 3x 24 jam.
Sementara untuk individu yang datang dari luar negeri harus menunjukkan hasil negative melalui RT-PCR dari negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3x24 jam sejak diterbitkan.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartanto menegaskan untuk tidak melakukan plesiran selama PPKM 11-25 Januari.
"Sekali lagi ini adalah pembatasan bukan pelarangan sehingga tentu kita mendorong mobilitas yang tidak perlu ya di rumah saja. Tidak perlu plesir, karena tempat umum ditempat pelesiran ditutup semua," katanya.
Pelarangan itu untuk mencegah penularan virus Covid -19 pada cluster baru. Adapun kegiatan esensial yang tetap berjalan selama tanggal 11 sampai 25 Januari adalah sektor Kesehatan, pangan, energi, komunikasi & IT, keuangan, logistic, perhotelan,konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas public, dan objek vital nasional.
Transportasi umum juga masih akan tetap beroperasi. Pembatasan PPKM wilayah Jawa dan Bali hanya mengatur beberapa tempat yang berpotensi membuat kerumunan dan tidak diberlakukan di seluruh daerah Jawa dan Bali.
"Yang diatur pemerintah di daerah ramai atau tempat dimana berkumpul, apakah itu mal, pasar, atau perkantoran," katanya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi Satu Minggu ke Depan