
Aturan Diteken Anies, Kapasitas Kantor Maksimal 25%!

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta, Anies baswedan telah mengeluarkan peraturan gubernur terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Pak Gubernur hari ini sudah mengeluarkan Pergub. Jadwal berubah 11-25 (Januari). Dan poin-poin substansi disesuaikan," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Menurutnya, ada beberapa poin yang berbeda dari kebijakan serupa seperti yang sebelumnya diterapkan. Misalnya terkait kapasitas perkantoran dan restoran.
"Di 3-17 kantor itu 50%, sekarang 25%. Makan di tempat tadinya 50% sekarang 25%. Sekarang kita sesuaikan," katanya.
Menurutnya, kebijakan yang dibuat lebih komprehensif melihat situasi dan kondisi serta berdasarkan fakta data di lapangan. Menurut Riza, sejak awal, Gubernur DKI Jakarta mengambil kebijakan, misal PSBB. Kemudian ada pengetatan, juga bansos yang menurutnya perlu disalurkan lebih awal.
"Jadi dalam dinamika sejak Maret hingga sekarang, terjadi regulasi yang terus diperbaiki menyikapi perkembangan di lapangan. Jakarta jadi pusat sebagainya, orang keluar masuk, perlu ada kebijakan memang sebaik mungkin itu mengikuti. Kebijakan tak berubah, tapi berkelanjutan bertahap," jelasnya.
Dia bersyukur, akhirnya ada pengetatan di sejumlah daerah. Sebab menurutnya, sejauh ini terkait PSBB Jakarta dan daerah sekitar, wilayah satelit Jakarta Bogor Tangerang Bekasi (Bodetabek) dinilai tak satu suara. Saat Jakarta ketat, wilayah sekitar longgar.
"Kita ingin usulkan ke Pemerintah Pusat, waktu PSBB disamakan. Sehingga kebijakan sama. Alhamdulillah kemarin memutuskan hal yang sama. Kami senang dan menyambut baik," tegasnya.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Daftar Daerah dengan Orang Miskin Terbanyak di RI, Simak!