Hore! Jalan-jalan Naik Bus AKAP Gak Lagi Wajib PCR & Antigen

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
09 March 2022 10:35
Petugas damkar menyemprot disinfektan kepada bus yang tiba dari daerah di terminal Kp Rambutan, Rabu, 19/5. Pasca berakhirnya peraturan larangan mudik Lebaran 2021, Terminal Kampung Rambutan kembali beroperasi melayani perjalanan ke luar kota dan ramai oleh penumpang tujuan Sumatra yang tidak kembali ke kampung halamannya pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah lalu. Pantauan CNBC Indonesia pemudik dari luar Jabodetabek yang mulai berdatangan di terminal yang berlokasi di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur itu langsung disemprot disinfektan. Petugas juga melakukan tes rapid antigen secara acak bagi penumpang yang datang dari luar Jabodetabek. Pemandangan lain dilokasi keberangkatan juga ramai warga yang hendak pergi keluar kota. Terminal Kampung Rambutan menjadi salah satu terminal di Jakarta yang ditutup sementara selama periode larangan mudik Lebaran, 6-17 Mei 2021. Layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) tidak beroperasi selama periode tersebut.  (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Suasana Terminal Kp. Rambutan Saat Dibuka Lagi Usai Penutupan Sementara Saat Larangan Mudik. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat tidak lagi diwajibkan melampirkan hasil tes antigen. Hal ini sudah resmi tertuang dalam ketentuan aturan perjalanan terbaru dari Kementerian Perhubungan.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid - 19.

Dalam surat edaran itu, pelaku perjalanan tidak lagi harus membawa hasil negatif antigen atau RT - PCR jika sudah mendapatkan vaksin lengkap atau dosis ketiga.

Namun , pelaku perjalanan baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

"Melalui Inmendagri dan SE Kasatgas ini merupakan kemajuan yang luar biasa yang diterapkan angkutan umum maupun penyeberangan. Saya harap untuk segera disesuaikan. Artinya dari sektor moda transportasi darat dapat cepat menyesuaikan aturan ini," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan, Rabu (8/3/2022).

Namun, jika para pelaku perjalanan mempunyai kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen dengan umur sample 1 x 24 jam. Serta, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Bagi pelaku perjalanan dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wajib PCR & Antigen Dihapus untuk Perjalanan Darat-Laut-Udara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular