Bebas Antigen-PCR: Syarat Terbang Berkurang, Maskapai Girang!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
08 March 2022 18:20
Sejumlah pesawat dari berbagai maskapai penerbangan di pelataran pesawat Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/1/2018)
Foto: Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi mencabut aturan wajib melampirkan hasil negatif antigen atau PCR untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan pesawat. Hal ini membuat maskapai optimistis jumlah penumpang bakal bertambah.

Aturan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan terbaru Nomor 21 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid - 19.

SE tersebut memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi udara yakni sebagai berikut:

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

4. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Adapun ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing- masing.

Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carrier (INACA) Bayu Sutanto mengatakan pencabutan penggantian aturan ini membuat prosedur perjalanan lebih mudah. Hal ini membuat maskapai penerbangan semakin kompetitif dibandingkan moda transportasi lainnya.

"Satu barrier aturan untuk dokumen berkurang. Tentunya tren penerbangan saat ini sudah mulai membaik ditambah kemudahan ini akan semakin baik," kata Bayu kepada CNBC Indonesia, Selasa (8/3/2022).

Namun dia belum bisa memprediksi peningkatan penumpang pesawat pasca penerbitan aturan terbaru seperti apa. Pasalnya masih ada kekhawatiran terhadap penularan dari varian Omicron di masyarakat.

"Jumlah orang yang divaksin harus ditambah. Itu orang jalan alan pasti akan meningkat keinginannya. Tapi kita sampai saat ini masih lihat dulu korelasinya dengan peningkatan permintaan," jelas Bayu.

Namun dari beberapa lembaga riset dan survei lembaga penerbangan internasional (IATA) sektor penerbangan baru kembali pulih pada 2024 mendatang.

"Trennya sudah membaik, tapi untuk kembali ke 2019 mungkin baru 2024 nanti. Desember 2021 lalu saja masih 40%-nya (jumlah penumpang) dari tahun 2019," kata Bayu.

Meski ada potensi penumpang pesawat bertambah. Maskapai saat ini masih pikir-pikir untuk melakukan negosiasi dengan lessor untuk menambah sewa pesawat, karena masih menyelesaikan utang yang menumpuk selama dua tahun pandemi.

"Kalau sewa baru nggak mudah, begitu juga melakukan negosiasi utang yang lama juga. masih menunggu kepastian pandemi segera menjadi endemic juga. namun saat ini prospek bisnis ini meningkat, sehingga saat berunding dengan lessor lebih punya daya tawar," kata Bayu.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Diam-Diam 'Kiamat' Kursi Pesawat Ancam Maskapai Penerbangan!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular