
Daftar CPNS Butuh SKCK? Bikinnya Gratis Lho..

Selain gratis, ternyata untuk membuat SKCK kini tak perlu lagi harus mendatangi kantor polisi terdekat. Kini surat ini bisa diurus secara online dengan mengisi data pada situs yang tersedia.
Berikut berkas untuk mendaftar SKCK Online bagi Warga Negara Indonesia:
Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
Fotokopi Paspor.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi Akte Lahir/ Kenal Lahir/ Ijazah.
Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Cara mandaftarkan SKCK secara online:
Buka laman Skck.polri.go.id
Kemudian pilih form pendaftaran yang berada di kanan atas
Selanjutnya isu data keperluan, kesatuan wilayah yang dicocokkan dengan domisi KTP atau indentitas pemohon.
Selanjutnya isi formulir data diri dan data yang diminta oleh Polri.
Setelah selesai pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk membayar biaya SKCK online lewat Bank BRI.
Jika sudah dibayar maka pemohon tinggal mencetak tanda bukti fisik untuk mengambil SKCK di Polres terdekat.
[Gambas:Video CNBC]
