Korlantas Polri: PNBP Rp 0 Untuk Pembuatan SKCK

News - Redaksi, CNBC Indonesia
02 January 2021 17:35
Ratusan pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memadati kantor Satuan Intelejen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Depok di Jl. Margonda Raya, Depok Rabu (26/9/2018). Meski sudah dibuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari ini (26/9/2018) banyak para calon pemohon untuk mengantri rela berjam-jam. Pantauan CNBC Indonesia, mereka mengantri di depan Satintelkam. Sebagian lagi, terlihat mengisi formulir di belakang Gedung Satlantas Polrestabes Depok. Umumnya, mereka datang sedari pagi. Selain itu, kantor pelayanan juga menambah jam pelayanan. Biasanya ditutup hingga pukul 15.00 Wib, namun kini tutup pukul 16.00 Wib. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Foto: Ilustrasi Pembuatan SKCK (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia- Korlantas Polri buka suara mengenai informasi yang tidak benar mengenai biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bisa gratis berdasarkan Peraturan Pemerintah no 76/2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di lingkungan Polri.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, KBP. Tri Julianto Djatiutomo, SIK menjelaskan bahwa dalam PP terbaru tersebut, khususnya pasal 7 memang disebutkan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).

Ketentuan ini akan diatur dalam Peraturan Kapolri dan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

"Layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Sabtu (2/1/2020).

Dalam aturan tersebut juga dinyatakan bahwa besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) berdasarkan pertimbangan tertentu antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah. PP ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Sebelumnya beredar informasi yang tidak benar bahwa pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa gratis atas dasar PP tersebut.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Polri: Ada Sanksi Tilang Hingga Denda Pelanggar Aturan Mudik


(dob/dob)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading