
Daftar CPNS Butuh SKCK? Bikinnya Gratis Lho..

Jakarta, CNBC Indonesia - Surat Keterangan Catatan Kepolisian alias SKCK merupakan salah satu dokumen penting yang dibutuhkan saat ingin melamar kerja, termasuk saat ingin mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Saat ini Anda tidak perlu lagi khawatir bila membuat SKCK akan dikenakan biaya karena membuat SKCK kini bisa gratis. Namun, hanya untuk sebagian masyarakat saja ya.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.
Pada PP itu, biaya untuk layanan publik seperti biaya pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat miskin bisa gratis.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, KBP. Tri Julianto Djatiutomo, SIK menjelaskan bahwa dalam PP terbaru tersebut, khususnya pasal 7 memang disebutkan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
Ketentuan ini akan diatur dalam Peraturan Kapolri dan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
"Layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Sabtu (2/1/2020).
Dalam aturan tersebut juga dinyatakan bahwa besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) berdasarkan pertimbangan tertentu antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
PP ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Selain gratis, ternyata untuk membuat SKCK kini tak perlu lagi harus mendatangi kantor polisi terdekat. Kini surat ini bisa diurus secara online dengan mengisi data pada situs yang tersedia.
Berikut berkas untuk mendaftar SKCK Online bagi Warga Negara Indonesia:
Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
Fotokopi Paspor.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi Akte Lahir/ Kenal Lahir/ Ijazah.
Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Cara mandaftarkan SKCK secara online:
Buka laman Skck.polri.go.id
Kemudian pilih form pendaftaran yang berada di kanan atas
Selanjutnya isu data keperluan, kesatuan wilayah yang dicocokkan dengan domisi KTP atau indentitas pemohon.
Selanjutnya isi formulir data diri dan data yang diminta oleh Polri.
Setelah selesai pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk membayar biaya SKCK online lewat Bank BRI.
Jika sudah dibayar maka pemohon tinggal mencetak tanda bukti fisik untuk mengambil SKCK di Polres terdekat.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Korlantas Polri: PNBP Rp 0 Untuk Pembuatan SKCK
