
Tak Semuanya Buruk, Ini Kabar Baik Sektor Energi-Tambang 2020

3. Pemerintah Berikan Stimulus Listrik
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan stimulus listrik bagi pelanggan PLN dengan golongan tertentu. Tujuannya tentu demi meringankan beban masyarakat yang perekonomiannya tengah sulit diterpa badai pandemi.
Stimulus ini bisa dinikmati masyarakat sampai akhir tahun 2020. Pemerintah mengalokasikan tambahan subsidi listrik hingga Rp 15,39 triliun. Sebagai upaya membantu masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini. Stimulus ini dirasakan manfaatnya oleh 33,64 juta pelanggan hingga akhir tahun.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana mengatakan stimulus yang diberikan memiliki tiga bentuk diantaranya diskon tarif 50% dan 100%, pembebasan ketentuan rekening minimum, dan pembebasan biaya beban atau abonemen.
Subsidi tersebut tidak hanya ditujukan bagi pelanggan subsidi, tapi ada juga beberapa golongan pelanggan non subsidi yang menerima bantuan pemerintah tersebut. Mau tahu apa saja? Berikut daftar pelanggan yang menerima tambahan subsidi dari program stimulus tersebut:
A. Penerima Diskon 50% dan 100%:
- Diskon 100%:
1. Rumah Tangga 450 VA
2. Bisnis Kecil 450 VA
3. Industri Kecil 450 VA
- Diskon 50%:
1. Rumah Tangga 900 VA Bersubsidi.
B. Penerima Pembebasan Biaya Beban atau Abonemen:
- Golongan Pelanggan Subsidi:
1. Sosial 220 VA
2. Sosial 450 VA
3. Sosial 900 VA
4. Bisnis Kecil 900 VA
5. Industri Kecil 900 VA
C. Penerima Pembebasan Ketentuan Rekening Minimum:
- Golongan Pelanggan Subsidi:
1. Sosial 1.300 VA
2. Sosial 2.200 VA
3. Sosial 3.500 VA-200 kVA,
4. Sosial di atas 200 kVA
5. Bisnis Kecil 1.300 VA
6. Bisnis Kecil 2.200 VA-5.500 VA
7. Industri Kecil 1.300 VA
8. Industri Kecil 2.200 VA
9. Industri Kecil 3.500 VA-14 kVA
10. Industri Kecil di atas 14 kVA-200 kVA.
- Golongan Pelanggan Non-Subsidi:
1. Bisnis Besar 6.600 VA-200 kVA
2. Bisnis Besar di atas 200 kVA.
3. Industri Besar di atas 200 kVA
4. Industri Besar 30.000 kVA ke atas
5. Layanan Khusus Tegangan Rendah (TR)
6. Layanan Khusus Tegangan Menengah (TM)
7. Layanan Khusus Tegangan Tinggi (TT)
Perpanjangan stimulus berupa token listrik gratis berlaku bagi pelanggan pengguna listrik 450 VA dan diskon 50% bagi pelanggan 900 VA. Syaratnya, terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial.
"Bagi pelanggan pascabayar listrik gratis atau diskon otomatis akan langsung diberikan ke tagihan listrik pascabayar. Bagi pelanggan prabayar token listrik gratis sebesar pemakaian bulanan tertinggi dari pemakaian 3 bulan terakhir," ungkap PLN melalui Instagram perusahaa, seperti dikutip Selasa (1/9/2020).
Token listrik gratis 100% juga diberikan kepada UMKM, bagi pelanggan bisnis kecil yang menggunakan 450VA dan pelanggan industri kecil yang menggunakan 450VA.
"Bagi pelanggan pasca bayar, bantuan ini akan langsung masuk dalam tagihan masing-masing pelanggan, sementara untuk pelanggan prabayar atau yang menggunakan sistem token, besaran bantuan diperhitungkan berdasarkan rata-rata jumlah pemakaian pelanggan tertinggi antara bulan Januari hingga Maret 2020," terang PLN.
4. Pemerintah Turunkan Tarif Listrik Non Subsidi
Pemerintah menurunkan tarif tenaga listrik untuk 17,39 juta pelanggan non subsidi atau sekitar 23% dari total pelanggan PT PLN (Persero) mulai 1 Oktober 2020.
Penurunan tarif listrik ini berlaku untuk tujuh golongan pelanggan non subsidi tegangan rendah. Tarif listrik turun sebesar Rp 22,5 per kiloWatt hour (kWh) menjadi Rp 1.444,70 per kWh dari sebelumnya Rp 1.467 per kWh, terhitung mulai Oktober-Desember 2020.
Hal ini termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) pada 31 Agustus 2020, tentang penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode Oktober-Desember 2020 untuk tujuh golongan pelanggan non subsidi.
Dengan demikian, penurunan tarif listrik ini akan terlihat pada saat tagihan listrik pada November mendatang, bagi pelanggan listrik pascabayar. Bagi pelanggan prabayar jangan khawatir, karena penurunan tarif listrik ini juga tetap berlaku.
Berdasarkan surat Menteri tersebut, berikut daftar pelanggan non subsidi yang menerima penurunan tarif listrik tersebut:
1. Rumah Tangga (R-1 TR) 1300 VA
2. Rumah Tangga (R-1 TR) 2200 VA
3. Rumah Tangga (R-2 TR) 3500 VA-5500 VA
4. Rumah Tangga (R-3 TR) 6600 VA ke atas
5. Bisnis (B-2 TR) 6600 VA-200 kVA
6. Pemerintah (TR) 6600-200 kVA
7. Penerangan Jalan Umum
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, rata-rata tagihan listrik per pelanggan bulan Oktober turun sekitar Rp 24 ribu sampai Rp 50 ribu.
"Rata-rata turun Rp 24 ribu-Rp 50 ribu sebulan," ungkap Bob kepada CNBC Indonesia, Kamis (05/11/2020) saat ditanya berapa rata-rata penurunan tagihan listrik per pelanggan yang dikenakan penurunan tarif listrik per Oktober ini.
Dia mengatakan, penurunan tarif listrik kepada tujuh golongan pelanggan non subsidi ini juga berdampak pada pendapatan perseroan. Pendapatan perseroan turun 0,3% dibandingkan kondisi normal. Namun demikian, ini juga sejalan dengan rata-rata penurunan biaya selama rata-rata tiga bulan sebelumnya.
"Pemakaian Oktober sudah dihitung.. Penurunan penjualan listrik masih di bawah 0,3%," tuturnya.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan penurunan tarif ini dilakukan karena PT PLN (Persero) telah melakukan efisiensi di segala bidang, baik dari sisi biaya bahan bakar maupun non bahan bakar, sehingga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik turun.
Rida menyebut dari sisi bahan bakar, pemerintah telah menurunkan harga gas menjadi US$ 6 per MMBTU. Selain gas, harga batu bara juga terus mengalami penurunan.
Artinya, lanjut Rida, belanja PLN untuk batu bara maupun listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang diproduksi pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/ IPP) juga terjadi penurunan.
"Ini bentuk apresiasi kepada PLN yang sudah melakukan efisiensi di segala bidang. PLN sudah lakukan efisiensi, artinya kalau biaya pokok turun, tarif juga turun karena tarif merupakan fungsi dari BPP."
"Kemarin [Selasa] kami hitung untuk triwulan III itu ada penurunan dari harga gas, seperti yang sudah kita tahu bersama. Di sisi lain, harga batu bara juga turun," tutur Rida kepada wartawan saat ditemui usai rapat dengan Komisi VII DPR RI, Rabu, (02/09/2020).
Lebih lanjut ia mengatakan evaluasi tarif listrik ini akan dilakukan per 3 bulan dengan memperhatikan empat faktor, antara lain nilai tukar (kurs), harga minyak mentah (Indonesian Crude Price/ ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara.
"Tagihan pemakaian Oktober berarti akan terasa di November, adjustment [penyesuaian] per tiga bulanan. Nanti Januari, Februari, dan Maret akan dievaluasi lagi dengan memperhatikan empat faktor itu," jelasnya.
(wia)