
Tak Semuanya Buruk, Ini Kabar Baik Sektor Energi-Tambang 2020

5. Pemerintah Terbitkan Aturan Tata Niaga & Harga Patokan Nikel
Setelah kisruh soal tata niaga nikel pasca pelarangan ekspor bijih nikel pada 1 Januari 2020, akhirnya pemerintah menerbitkan aturan tata niaga dan harga patokan nikel.
Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batu bara.
Dalam aturan ini, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi mineral logam dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang memproduksi bijih nikel wajib berpatokan pada Harga Patokan Mineral (HPM).
Permen yang ditandatangani tanggal 13 April 2020 dan diundangkan pada 14 April 2020 menyebutkan, yang dimaksud dengan HPM adalah harga batas bawah dalam penghitungan kewajiban pembayaran iuran produksi oleh pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam.
"Acuan harga penjualan bagi pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam untuk penjualan bijih nikel," sebagaimana dikutip dari Permen.
Dalam Pasal 3 Ayat 3 disebutkan apabila dalam pelaksanaanya transaksi lebih rendah dari HPM tetap bisa dilakukan dengan batas maksimal 3%.
"Apabila harga transaksi lebih tinggi dari HPM Logam pada periode kutipan sesuai Harga Mineral Logam Acuan atau terdapat bonus atas mineral tertentu, penjualan wajib mengikuti harga transaksi diatas HPM Logam," tulis atura dalam Permen.
Di dalam pasal 9B disebutkan, pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam harus menunjuk pihak ketiga sebagai wasit (umpire) yang disepakati bersama dalam kontrak penjualan dengan pihak pembeli di dalam negeri.
6. Insentif Royalti Bagi Perusahaan Batu Bara yang Melakukan Hilirisasi
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan UU Cipta Kerja pada Senin (05/10/2020). UU ini turut mengatur tentang pengenaan royalti batu bara sebesar 0% bagi pelaku usaha tambang batu bara yang melakukan hilirisasi. Aturan mengenai royalti 0% ini termuat di dalam Pasal 39 UU Cipta Kerja.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan bahwa kebijakan pemberian royalti 0% ini agar bahan baku bisa menjadi lebih kompetitif, investasi bisa dilaksanakan, tenaga kerja bisa diserap, dan mempunyai nilai kompetitif.
"Ini intinya adalah bagaimana bahan baku bisa kompetitif dan kemudian investasi bisa dilaksanakan, tenaga kerja bisa diserap, dan juga mempunyai nilai kompetitif," tuturnya saat konferensi pers pemerintah terkait UU Cipta Kerja secara virtual pada Rabu (07/10/2020).
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan bahwa aturan ini akan berdampak positif bagi iklim investasi di sektor pertambangan batu bara.
Hal ini menurutnya dikarenakan investasi untuk pengembangan batu bara sangat mahal dan tingkat pengembalian modal dari investasi kegiatan hilirisasi ini cukup lama.
"Adapun royalti batu bara 0% untuk hilirisasi juga positif karena investasi untuk pengembangan batu bara (nomenklatur di dalam UU Minerba) itu sangat mahal dan return yang lama," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Selasa(06/10/2020).
7. UU Minerba Disahkan
Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang diundangkan pada 10 Juni 2020 lalu. Kontraktor tambang batu bara raksasa kini bisa bernafas lega, pasalnya kontrak yang akan segera habis mendapatkan kepastian.
Perpanjangan kontrak ini menjadi isu yang paling ditunggu oleh pengusaha. Pasalnya ada tujuh kontrak tambang batu bara yang akan segera habis kontraknya dalam beberapa tahun ini, bahkan salah satunya tahun ini.
Tujuh kontrak tambang batu bara yang akan segera berakhir diantaranya; PT Arutmin Indonesia yang habis 1 November 2020, PT Kendilo Coal Indonesia yang habis 13 September 2021, kemudian PT Kaltim Prima Coal yang habis 31 Desember 2021, PT Multi Harapan Utama habis 1 April 2022, PT Adaro Indonesia habis 1 Oktober 2022, PT Kideco Yaja Agung habis 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal habis 26 April 2025.
Dalam Pasal 169A diatur KK dan PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK setelah memenuhi persyaratan dan ketentuan. Dalam Pasal 169 A huruf a, disebutkan kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK selama 10 tahun dengan mempertimbangkan penerimaan negara.
Kemudian di dalam Pasal 169 A huruf b disebutkan kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK paling lama 10 tahun.
"Sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara," papar Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto , Senin, (11/05/2020).
Kontrak tambang yang mendapat perpanjangan tahun ini adalah Arutmin. Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Arutmin Indonesia, anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), pada Senin, 2 November 2020.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin kepada CNBC Indonesia pada Selasa (03/11/2020).
IUPK ini menandakan perpanjangan operasional tambang batu bara PT Arutmin Indonesia dari sebelumnya dengan rezim Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang berakhir pada Minggu, 1 November 2020 lalu.
"SK IUPK PT Arutmin Indonesia sudah dikeluarkan pada 2 November 2020," kata Ridwan kepada CNBC Indonesia, Selasa (3/11/2020).
Ridwan menyebut IUPK kali ini baru berlaku 10 tahun terlebih dahulu. Ini berarti, IUPK Arutmin hanya berlaku mulai 2 November 2020 hingga 2 November 2030.
"1X10 tahun," ujarnya saat ditanya periode masa berlaku IUPK ini.
(wia)[Gambas:Video CNBC]
