Breaking News! Pemerintah Resmi Larang Aktivitas FPI

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
30 December 2020 12:34
Mahfud MD memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait perkembangan isu di bidang politik, hukum, dan keamanan. (tangkapan layar youtube Kemenko Polhukam RI)
Foto: Mahfud MD memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait perkembangan isu di bidang politik, hukum, dan keamanan. (tangkapan layar youtube Kemenko Polhukam RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk melarang semua aktivitas organisasi massa Front Pembela Islam (FPI). Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara dejure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya," kata Mahfud.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," lanjutnya.

Mahfud mengungkapkan, kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, maka dianggap tidak ada dan harus ditolak. Sebab, legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini.

"Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni mendagri, menkumham, menkominfo, jaksa agung, kapolri, dan kepala BNPT," ujar Mahfud.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mahfud MD: Kerumunan Petamburan Kewenangan Pemprov DKI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular