Mahfud MD: Sejak 20 Juni 2019, FPI Telah Bubar Sebagai Ormas

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
30 December 2020 13:10
Mahfud MD memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait perkembangan isu di bidang politik, hukum, dan keamanan. (tangkapan layar youtube Kemenko Polhukam RI)
Foto: Mahfud MD memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait perkembangan isu di bidang politik, hukum, dan keamanan. (Tangkapan layar youtube Kemenko Polhukam RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah secara resmi melarang setiap kegiatan yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI). Pelarangan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Menurut Mahfud, FPI secara de jure telah bubar terhitung sejak tahun lalu.

"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara dejure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya," kata Mahfud.



Oleh karena itu, menurut dia, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUUXI/2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.

"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud.

Ia pun berpesan kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, maka dianggap tidak ada dan harus ditolak. Sebab, legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini.

"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni mendagri, menkumham, menkominfo, jaksa agung, kapolri, dan kepala BNPT," kata Mahfud.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Geger Ratusan Massa Geruduk Rumah Mahfud, Gara-gara Rizieq?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular