
Video Breaking News
Pemerintah Resmi Larang Aktivitas FPI
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
30 December 2020 12:56
Jakarta, CNBC Indonesia- Menkopolhukam, Mahfud MD Status Front Pembela Islam (FPI) menyampaikan keputusan Pemerintah terkait status organisasi FPI.
FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai organisasi massa, tetapi sebagai organisasi FPI tetap melaksanakan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan serta bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI karena tidak lagi memiliki legas standing
Selengkapnya saksikan Breaking News,CNBCIndonesia (Rabu, 30/12/2020)
-
1.
-
2.
-
3.