
Video
Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
10 December 2020 18:22
Jakarta, CNBC Indonesia- Polisi menetapkan ketua umum front pembela islam atau FPI Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam perkara kerumunan di Petamburan saat acara pernikahan putrinya beberapa waktu lalu. Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan dalam kasus ini Rizieq disangkakan melanggar pasal 160 dan pasal 216 KUHP.
Simak informasi selengkapnya di program Closing Bell CNBC Indonesia (Kamis, 10/12/2020) berikut ini
-
1.
-
2.
-
3.