Gubernur Kalbar Larang Batik Air Terbang ke Pontianak!

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
25 December 2020 14:30
Doc.Batik Air
Foto: Batik Air (Dokumentasi Batik Air)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memutuskan untuk melarang maskapai Batik Air membawa penumpang ke Pontianak, ibu kota Kalbar, selama kurun waktu 10 hari ke depan terhitung mulai Kamis (24/12/2020). Larangan itu dipicu oleh temuan penumpang Batik Air yang positif Covid-19.

Demikian disampaikan Gubernur Kalbar Sutarmidji seperti dikutip dari akun Facebook pribadi, Jumat (25/12/2020).

"Assalamu'alaikum. Beberapa hari ini, Satgas Covid-19 Provinsi Kalbar mengambil sample swab penumpang pesawat udara. Salah satu maskapai dari 20 orang yang di-swab, ada 5 yang positif. Indikasinya surat keterangan yang mereka bawa itu palsu," ujar Bang Midji, sapaan akrabnya.

"Kita sudah koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab. Untuk itu, kita putuskan maskapai yang bersangkutan tidak boleh membawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari. Kalau dari Pontianak silakan," lanjutnya.



Eks Wali Kota Pontianak itu pun tak peduli jika keputusan itu memicu komplain dari pemerintah pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

"Dirjen Perhubungan Udara mau protes dan marah silakan, berarti mereka koordinasinya tidak baik dengan Angkasa Pura dan KKP," kata Bang Midji.

"Saya saran Kemenhub atur ini dengan baik, jangan sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran Covid-19. Sebagai ketua satgas, saya akan ketat dan masuk Kalbar sampai dengan tgl 8 januari 2021 harus dengan surat bebas Covid-19 melalui tes swab PCR," lanjutnya.

Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro menyampaikan keterangan resmi perihal keputusan Pemprov Kalbar. Penerbangan yang dimaksud adalah D-6220 pada Senin (22/12/2020) rute Jakarta melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK) ke Pontianak melalui Bandar Udara Internasional Supadio di Kubu Raya, Kalimantan Barat (PNK).

"Batik Air menjalankan operasional sesuai aspek keselamatan, keamanan (safety first) dan sebagaimana pedoman protokol kesehatan. Dalam operasional penerbangan Batik Air bertugas sebagai pengangkut (menerbangkan) para tamu," ujar Danang dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia.

"Sebagaimana ketentuan persyaratan perjalanan udara, para tamu (penumpang) yang akan bepergian menggunakan pesawat udara telah menjalani pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan telah ditandatangani oleh medis. Dalam hal ini, Batik Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap tamu," lanjutnya.

Menurut dia, pada setiap operasional pada masa waspada pandemi Covid-19 setiap penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke dalam kabin pesawat udara untuk melakukan perjalanan udara (safe to fly) sudah melalui rangkaian pemeriksaan (verifikasi dan validasi) dokumen, barang bawaan dan lainnya di bandar udara keberangkatan, meliputi:

a. Penumpang menyerahkan surat keterangan hasil uji kesehatan Covid-19 dari instansi kesehatan yang ditunjukkan penumpang kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
b. KKP memeriksa dan mengesahkan dari surat keterangan tersebut,
c. Pemeriksaan keamanan pertama (security check point 1) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara
d. Pemeriksaan keamanan kedua (security check point 2) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara.



"Dengan demikian, instansi-instansi tersebut telah melakukan pengecekan semua persyaratan termasuk dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara," ujar Danang.

"Operator penerbangan atau maskapai (airlines) bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan. Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai," lanjutnya.

Danang menambahkan Batik Air mewajibkan kepada setiap penumpang berdasarkan prosedur layanan penerbangan, untuk selalu memberikan informasi secara jelas sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat jika sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara.

Untuk beberapa keadaan tertentu, menurut Danang, Batik Air mewajibkan setiap tamu mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan dengan menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan terbang (fitness for air travel/ medical information) dari KKP serta menandatangai surat pernyataan. Hal ini sesuai ketentuan pengangkutan penumpang dalam keadaan sakit.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular