Round Up

Langkah Kalbar 'Haramkan' Batik Air Picu Kontroversi, Kenapa?

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
25 August 2020 09:20
Batik Air
Foto: Batik Air

Jakarta, CNBC Indonesia - Salah satu maskapai penerbangan nasional, Batik Air, 'diharamkan' terbang ke Pontianak, ibu kota Kalimantan Barat (Kalbar) selama sepekan ke depan, terhitung mulai 23 Agustus 2020. Langkah pemerintah Kalbar yang menerbitkan larangan tersebut memicu kontroversi.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menilai kebijakan Gubernur Kalimantan Barat tidak tepat. Dia mengaku sudah mengirimkan surat untuk menindaklanjuti hal ini.

"Ya kita prihatin dengan kondisi itu, dan kita sudah ada suratnya ya, surat dari kita juga ke gubernur. Kita menyatakan tidak tepat suratnya gubernur itu," ungkap Novie kepada CNBC Indonesia ketika dihubungi, Senin (24/8/20).

Dia menegaskan Kemenhub tidak sepakat dengan kebijakan penghentian rute. Novie mengaku mendapat keluhan dari maskapai mengenai kebijakan setop operasi. Apalagi, ihwal aturan membuka atau menutup rute adalah wewenang pemerintah pusat melalui Kemenhub.

"Seharusnya yang paling benar ya gubernur koordinasilah dengan pak menteri (Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi) atau dengan kami. Tidak terus membuat suatu keputusan sepihak," tuturnya.

Padahal, menurut Novie, sejauh ini koordinasi antara pusat dan daerah sudah cukup baik dengan beberapa rapat yang intensif. Dia menambahkan, ke depan akan melakukan koordinasi lebih intensif dengan kepala daerah lain agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kita harus memberikan sosialisasi yang benar kepada masyarakat, kepada pemda juga, kita tahu untuk mengatur sesuatu kan butuh aturan-aturan yang bersifat nasional untuk penerbangan, tidak bisa diatur secara kedaerahan. Kan penerbangan ini sistem," urainya.

"Sudah sering kan kita rapat rapat juga dengan Pak Menko Marves (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan) juga. Tapi kan daerah mungkin punya view (pandangan) sendiri yang kita gak ngerti juga," lanjutnya.



Sebelumnya, Lion Group menghentikan penerbangan Batik Air untuk rute Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK)-Bandar Udara Internasional Supadio di Kubu Raya (PNK). Penghentian ini mulai dilakukan Minggu (23/8/2020) hingga 30 Agustus mendatang atau hingga pemberitahuan berikutnya dari maskapai.

Penghentian penerbangan rute ini disebabkan karena adanya temuan enam orang penumpang penerbangan ini yang terkonfirmasi positif Covid-19 dari maskapai penerbangan ini. Ini berdasarkan perintah Gubernur Kalbar tanggal 22 Agustus 2020 kepada Direksi Batik Air melalui surat bernomor 552/345/Dishub-A.

"Bahwa sesuai hasil pemeriksaan PCR test random terhadap kedatangan penumpang tanggal pertengahan Agustus 2020, ditemukan 6 (enam) penumpang berstatus Konfirmasi Positif Covid-19 dari maskapai penerbangan Saudara," demikian mengutip surat tersebut, Sabtu (22/8/2020).

"Berdasarkan arahan Gubernur Kalimantan Barat, sebagai bentuk pertanggung jawaban airlines, maka diminta agar Batik Air untuk sementara tidak membawa penumpang ke Pontianak selama 7 (tujuh) hari terhitung tanggal 23 Agustus 2020."

Pemerintah Kalbar menegaskan akan terus mengintensifkan pemeriksaan PCR mendadak kepada penumpang bandara dan pelabuhan yang akan masuk ke Kalimantan Barat, terutama dari daerah zona merah.

"Setiap maskapai penerbangan yang kedapatan membawa masuk penumpang dari luar Kalimantan Barat dalam kondisi reaktif atau konfirmasi Covid-19 berdasarkan hasil Rapid Test atau PCR di terminal kedatangan Supadio akan diberikan sanksi yang sama, yaitu penutupan sementara rute penerbangan dari airlines tersebut," tulis surat tersebut.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gubernur Kalbar Larang Batik Air Terbang ke Pontianak!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular