Heboh Gubernur Kalbar Larang Batik Air, Apa Reaksi Kemenhub?

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
25 December 2020 18:30
Batik Air
Foto: Batik Air

Jakarta, CNBC IndonesiaKementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) melarang Batik Air membawa penumpang ke Pontianak tidak tepat.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati merespons kebijakan Pemprov Kalbar melarang Batik Air ke ibu kota Kalbar itu lantaran ditemukan penumpang positif Covid-19 beberapa waktu lalu.

"Seharusnya pihak pemprov tidak membebankan kesalahan pada pihak maskapai. Karena pemeriksaan dokumen kesehatan dan validasinya dilakukan oleh pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan atau KKP," kata Adita kepada CNBC Indonesia, Jumat (25/12/2020).

Dia menambahkan, jika pihak maskapai tidak memiliki wewenang untuk melalukan pemeriksaan dokumen serta memvalidasinya.

Menurut Adita, sebelum ada kejadian ini, peristiwa yang sama juga pernah terjadi dan menimpa beberapa maskapai. Pihak Kemenhub juga sudah melayangkan surat keberatan terhadap permasalahan tersebut.



CNBC Indonesia juga sudah menghubungi pihak PT Angkasa Pura II untuk dimintai keterangan perihal masalah tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada respons apapun.

Sebelumnya, Pemprov Kalbar melarang Batik Air membawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari ke depan sejak Kamis (24/12/2020). Hal ini terkait dengan temuan penumpang maskapai tersebut yang ternyata positif Covid-19.

Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji dalam akun Facebook pribadinya. Dia juga menyebutkan tak peduli bila keputusan tersebut akan menimbulkan komplain baik dari pemerintah pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.

"Dirjen Perhubungan Udara mau protes dan marah silahkan, berarti mereka koordinasinya tidak baik dengan Angkasa Pura dan KKP," tulis Sutarmidji.

"Saya saran Kemenhub atur ini dengan baik, jangan sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran Covid-19. Sebagai ketua satgas, saya akan ketat dan masuk Kalbar sampai dengan tgl 8 januari 2021 harus dengan surat bebas Covid-19 melalui tes swab PCR," lanjutnya.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Langkah Kalbar 'Haramkan' Batik Air Picu Kontroversi, Kenapa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular