Alasan Kemenkeu Terbitkan Super Deduction Tax Vokasi, Simak!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
21 December 2020 12:30
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo dalam acara Vocational Outlook 2020 dengan tema
Foto: Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo dalam acara Vocational Outlook 2020 dengan tema  

Jakarta, CNBC IndonesiaKementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan alasan di balik insentif pajak atau super deduction tax bagi perusahaan yang berperan dalam mengembangkan pendidikan vokasi.

Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan pihaknya mendorong dunia usaha untuk mendukung link and match karena pada 2030 Indonesia akan mengalami bonus demografi

"Betul-betul kita menyiapkan calon pekerja dan mengisi dua bonus demografi, dan kualitas bagi anak-anak di 2030 untuk mengisi pasar tenaga kerja yang ingin kita harapkan," ujarnya "Apresiasi Pendidikan Vokasi Kepada Dunia Usaha dan Dunia Industri" dalam Indonesia Vocational Outlook 2020 pada Senin (21/12/2020).

Dia mengatakan pada saat ini ada gap terkait kebutuhan industri dan tenaga kerja yang siap untuk bekerja. "Apalagi UU Ciptaker sudah diundangkan dan dunia usaha pasti akan butuh tenaga kerja," ujarnya.

Untuk mendorong hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan PMK 128 tahun 2019 yang menjadi super deduction tax untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja.

"Regulator berikan support untuk terlibat dalam penyiapan tenaga kerja yang punya kompetensi dan kebutuhan dunia usaha. Hal itu kenapa kita ingin mendorong pendidikan vokasi," ujarnya.

Dia menjelaskan ada sekitar 25 wajib pajak dengan 157 mitra perjanjian kerja sama terkait dengan insentif pajak ini. Selain itum ada 175 perjanjian kerja sama dengan 26.690 peserta vokasi dengan 3 sektor, manufaktor, kesehatan, pariwisata dan agrobisnis.

"Wajib pajak yang menyelenggarakan vokasi dengan cara dan tata caranya mulai dengan PKS boleh memanfaatkan tambahan biaya, dari 100% jadi 200%. Hal itu dukungan dari pemetintah khusus dari Kemenkeu, agar dunia usaha ikut tertarik terlibat," jelasnya.

Selain itu, ada tambahan insentif bagi perusahaan yang mengembangkan 227 keahlian atau kompetensi. Hal ini dimaksudkan agar Indonesia bisa memiliki tenaga kerja yang mencukup dari 227 kompetensib tersebut.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ikuti Kelas Offline, Ajang Lulusan Vokasi Menambang Ilmu Baru

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular