Enaknya PNS! Gapok Full, Gaji ke-13 & THR Utuh di 2021

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
21 December 2020 10:20
pns upacara
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Kebijakan gaji dan pensiun ke-13 sudah tercantum di dalam Undang-Undang APBN Tahun 2021 dan masuk di dalam alokasi yang telah diperhitungkan di dalam alokasi dasar formula untuk daerah yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) daerah.

Adapun total DAU termasuk di dalamnya komponen gaji-13 dan THR sebesar Rp 390,2 triliun.

"DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (12) telah memperhitungkan formasi calon pegawai negeri sipil daerah, pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, gaji ke-13 (ketiga belas) dan tunjangan hari raya," tulis salah satu pasal di UU APBN 2021.


Halaman Selanjutnya >> Penerima THR dan Gaji ke-13


(dru)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular