
Enaknya PNS! Gapok Full, Gaji ke-13 & THR Utuh di 2021
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
21 December 2020 10:20

Kebijakan gaji dan pensiun ke-13 sudah tercantum di dalam Undang-Undang APBN Tahun 2021 dan masuk di dalam alokasi yang telah diperhitungkan di dalam alokasi dasar formula untuk daerah yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) daerah.
Adapun total DAU termasuk di dalamnya komponen gaji-13 dan THR sebesar Rp 390,2 triliun.
"DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (12) telah memperhitungkan formasi calon pegawai negeri sipil daerah, pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, gaji ke-13 (ketiga belas) dan tunjangan hari raya," tulis salah satu pasal di UU APBN 2021.
Halaman Selanjutnya >> Penerima THR dan Gaji ke-13
(dru)
Next Page
Penerima THR dan Gaji ke-13
Pages
Most Popular