Selain Gaji, PNS Kriteria Ini Tunjangannya Juga Naik

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
04 December 2020 12:30
Pegawai balai kota melakukan aktivitas setelah libur lebaran  di Kantor Balaikota, Jakarta, Kamis (21/6). Hari pertama bekerja usai libur lebaran Idul Fitri 2018 ini, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan acara halal bihalal bersama Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Pagi ini terlihat antrian pegawai negeri sipil (PNS) sudah mengular hingga keluar Pendopo Balaikota. Pemerintah akan memberikan sanksi bagi PNS yang membolos di hari pertama kerja tersebut. Sanksi tersebut antara lain berupa teguran lisan bagi mereka yang tidak masuk kerja sampai dengan 5 hari kerja. Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 sampai dengan 10 hari kerja. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan menaikkan gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di wilayah Terdepan, Terluar, Tertinggal (3T). Kenaikan gaji ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para PNS tersebut.

Tak hanya gaji, pemerintah pun akan menaikkan tunjangan dan fasilitas bagi PNS yang berada di wilayah 3T tersebut. Selain meningkatkan kesejahteraan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta memotivasi PNS.

Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN RB Rini Widyantini mengatakan, formulasi untuk kebijakan ini tengah disusun oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN).

"Karakteristik khusus yang dimaksud adalah ASN berisiko tinggi, yaitu ASN dalam lingkungan dan situasi strategis yang kemungkinan terpapar risiko dalam bidang kerjanya. Serta ASN yang melaksanakan tugas di wilayah 3T," ujar Rini dalam Webinar Keadilan dalam Kesejahteraan ASN yang dikutip Jumat (4/12/2020).

Lebih rinci, kebijakan peningkatan kesejahteraan ASN ini terbagi menjadi dua, yakni gaji, tunjangan, dan fasilitas serta pensiun dan jaminan hari tua.

Dengan demikian maka reformasi kebijakan ini akan mampu meningkatkan kesejahteraan ASN melalui penyediaan hunian yang layak dan terjangkau, melalui dukungan fasilitas yang lengkap dan terintegrasi, serta pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif, dan terpercaya.

"Ini kebijakan yang masih dalam proses rancangan peraturan pemerintah yang masih dibahas antara Kementerian PAN RB, BKN, dan Kementerian Keuangan," jelasnya.





(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Enaknya PNS! Gapok Full, Gaji ke-13 & THR Utuh di 2021

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular