
Ternyata Bukan Hari Ini, Wajib PCR Masuk Bali Berlaku Besok!

Jakarta, CNBC Indonesia - Wisatawan yang terbang ke Bali via udara hari ini masih bebas dari kewajiban tes PCR. Semula, aturan tersebut bakal mulai berlaku Jumat (18/12). Namun, karena adanya kebijakan yang baru diputuskan kemarin, Kamis (17/12) maka pemberlakuan hari pertama aturan swab PCR baru dimulai besok, Sabtu (19/12). Alhasil, masyarakat yang ingin bepergian ke Bali hari ini bisa menggunakan hasil dari rapid tes.
"Surat edaran 2021 tahun 2020 itu awalnya dimulai hari ini, tapi kemarin sempat ada rapat, ada arahan dan ada beberapa poin yang berubah. Jadi mulai berlaku PCR tanggal 19 Desember 2021. Namun tetap wajib PCR kemudian yang tadinya berlaku H-2 sekarang diperpanjang jadi H-7," kata Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Ngurah Rai Taufan Yudhistira kepada CNBC Indonesia, Jumat (18/12).
Ia menjelaskan bahwa ada poin lain yang ikut berubah, yakni pengecualian terhadap beberapa jenis masyarakat. Mereka adalah crew pesawat, penumpang transit, penumpang divert, penumpang yang berasal dari daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR dan ASN/TNI/Polri yang menerima perintah dadakan.
"Termasuk pengecualian terhadap beberapa penumpang, di antaranya anak dengan usia maksimal 12 tahun dibebaskan dari uji usap PCR, juga dibebaskan dari rapid antigen untuk perjalanan darat," kata Taufan.
Perbedaan beberapa detil teknis itu sedikit berbeda dengan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Gubernur Bali Wayan Koster merilis SE tersebut beberapa hari lalu.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Luhut Effect Ngeri! Orang Tak Cuma Cancel ke Bali, Jogja Juga