Wajib PCR ke Bali

Luhut Buka-Bukaan, 200 Ribu Orang Mau ke Bali dalam 10 Hari!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
18 December 2020 14:37
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (CNBC Indonesia/ Efrem Limsan Siregar)
Foto: Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (CNBC Indonesia/ Efrem Limsan Siregar)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengetatan aturan untuk bepergian ke Bali yang harus melampirkan hasil rapid antigen untuk jalur darat dan tes PCR untuk udara bukan tanpa alasan.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan ada lebih dari 200 ribu orang datang ke Bali dalam 10 hari. Sehingga langkah pengetatan mau tak mau harus dilakukan, jangan sampai terjadi ledakan kasus di masa libur Natal dan Tahun Baru.

"Kemarin yang mau ke Bali itu sudah lebih dari 200 ribu orang selama 10 hari. Sekarang ya kita ketatkan sedikit, karena kalau tidak nanti gimana? Bali naik lagi. Tapi sekarang bali lagi relatif baik," katanya di Medan, Jumat (18/12).

Dia melihat masih banyak masyarakat yang abai soal pandemi Covid - 19 ini. Makanya sebaiknya untuk liburan tahun baru harus diketatkan guna menangkal kenaikan kasus covid-19 yang signifikan usai liburan.

"Wisata dalam negeri kita itu hampir 85% kita kontrol semua sekarang kita kurangi dulu supaya tidak terlalu cepat dulu nanti malah bahaya kan. Kalau itu dibuka nanti tidak disiplin pasti nanti naik lagi kasusnya jadi mesti dipahami sehingga," katanya.

Wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali.

Aturan ini juga disambut oleh Pemerintah Daerah Bali dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 dari menjadi tanggal 19 Desember dari sebelumnya 18 Desember 2020. Pelampiran hasil tes PCR dilampirkan H-7 sebelum keberangkatan.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Simak! Aturan Lengkap ke Bali Naik Pesawat Wajib Tes PCR

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular