
Program Mobil Listrik RI Diluncurkan, Lalu?

Jakarta, CNBC Indonesia - Melalui peluncuran Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB)' Kamis (17/12/2020) pemerintah menujukan komitmennya untuk terus menggencarkan pemakaian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Tujuan dari public launching ini untuk dapat melakukan diseminasi program-program pemerintah pusat dan daerah maupun para pemangku kepentingan terkait dalam mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Peluncuran publik program KBLBB ini dihadiri secara daring oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Kepala Staf Kepresidenan, Gubernur seluruh Indonesia, pimpinan BUMN, swasta, asosiasi, perguruan tinggi, dan media yang menjadi unsur-unsur pentahelix ekosistem KBLBB.
"Dasar pemikiran Program KBLBB tersebut adalah untuk meningkatkan ketahanan energi nasional dengan mengurangi ketergantungan impor BBM, yang akan berdampak positif dalam pengurangan tekanan pada neraca pembayaran Indonesia akibat impor BBM," tutur Menteri ESDM Arifin Tasrif saat memberikan sambutan pada acara Public Launching KBLBB.
Dia mengatakan, saat ini konsumsi BBM Indonesia sekitar 1,2 juta barel minyak per hari (bph). Kebutuhan BBM tersebut sebagian besar dipasok dari impor. Dengan pertumbuhan kendaraan bermotor yang tinggi, ketergantungan pada BBM impor akan terus meningkat.
"Oleh karena itu, diperlukan penggunaan sumber energi lokal terutama energi baru terbarukan dan gas yang digunakan untuk pembangkit listrik sebagai penyedia listrik bagi KBLBB, sehingga dapat meningkatkan kualitas udara dan mendukung pencapaian target pengurangan emisi gas rumah kaca nasional," paparnya.
Arifin menyebut Kementerian ESDM telah menyusun Grand Strategi Energi, dengan salah satu programnya adalah penggunaan KBLBB. Di samping itu, peta jalan menuju kendaraan bermotor listrik juga didukung dengan rencana pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).
Pembangunan SPKLU dan SBKLU pun didukung oleh penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, sebagai regulasi turunan dari Perpres 55 Tahun 2019.
Peta jalan menuju kendaraan bermotor listrik juga didukung dengan rencana pembangunan SPKLU di 2.400 titik, dan SPBKLU di 10 ribu titik sampai dengan 2025, serta peningkatan daya listrik di rumah tangga pengguna KBLBB.
Pada kesempatan tersebut, Arifin mengatakan, Indonesia memiliki potensi untuk membuat kendaraan listrik karena teknologi dan komponen yang digunakan lebih sederhana daripada kendaraan konvensional. Hal ini merupakan kesempatan besar bagi industri otomotif di dalam negeri.
"Selain itu, kita juga memiliki potensi kemampuan dalam negeri untuk memproduksi baterai dengan didukung potensi tambang mineral nikel yang cukup besar sebagai bahan baku baterai. Saat ini telah dibentuk Indonesia Battery Holding (IBH) yang merupakan gabungan dari beberapa BUMN yaitu MIND ID, PT Pertamina, PT PLN, dan PT Aneka Tambang. Holding baterai ini akan mengolah produk nikel dari hulu ke hilir hingga menjadi produk baterai kendaraan listrik," ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri BUMN dan Menteri Perhubungan pun mengatakan bahwa pemerintah Indonesia sangat serius dalam mendorong implementasi kebijakan KBLBB.
"Kebijakan ini diharapkan akan menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam pemulihan ekonomi di tengah pandemi, sekaligus sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas kesehatan melalui lingkungan hidup yang bebas polusi," ujar Luhut.
Luhut pun mengajak seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN/BUMD untuk menjadi pionir dalam penggunaan KBLBB, khususnya sebagai kendaraan operasional di lingkup instansi masing-masing, dan memberikan apresiasi bagi instansi yang saat ini sudah memulai menggunakan KBLBB sebagai kendaraan operasionalnya.
"Bagi yang belum, mulai saat ini saya mengajak Saudara-Saudara sekalian untuk meningkatkan penggunaan KBLBB, kendaraan bebas BBM, dan kendaraan bebas polusi," tutupnya.
Kementerian ESDM juga menginisiasi penyiapan situs khusus KBLBB untuk akses data dan informasi terkait KBLBB. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga telah menggerakkan seluruh gubernur di Indonesia untuk menerbitkan Peraturan Gubernur yang mengatur pemberian insentif, mengikuti public launching, dan menggunakan KBLBB untuk kendaraan jabatan, operasional, maupun kendaraan umum.
Halaman 2>>