Ini Manfaat BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk Gaji Rp 600 Ribu

Sandi Ferry, CNBC Indonesia
16 December 2020 15:23
Peserta BP Jamsostek konsultasi layanan tanpa kontak fisik dengan virtual di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilandak, Kamis (18/6/2020). Layanan secara virtual ini merupakan penerapan sesuai dengan protokol kesehatan tanpa harus kontak langsung antara petugas dan peserta BP Jamsostek dalam rangka mencegah penularan COVID-19. Kepala Kantor Cabang Puspitaningsih mengatakan adanya layanan konsultasi tanpa kontak fisik ini di Cabang Cilandak ini disesuaikan dengan aturan protokol kesehatan dan untuk memutus penyebaran Covid-19.  Kantor cabang ini menyediakan skat-skat yang dilengkapi layar monitor yang terhubung dengan petugas secara video conference untuk kebutuhan komunikasi dan verifikasi data.
Foto: Layanan BPJS Ketenagakerjaan (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Ketenagakerjaaan dan Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) sebanyak puluhan juta kali transaksi. Data teranyar hingga 14 Desember menunjukkan bahwa pada termin pertama penyaluran sudah menyentuh 12.262.371 pekerja, sementara di termin kedua mencapai 11.042.252 pekerja.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyebut penyaluran BSU itu merupakan salah satu manfaat yang didapat para pekerja ketika sudah resmi terdaftar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Tidak menutup kemungkinan peserta bakal mendapat manfaat lain ketika pemerintah memiliki program sosial lainnya.

"Ini salah satu nilai tambah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Selain mendapat manfaat utama perlindungan atas kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun, ternyata ada nilai tambah lain saat pemerintah menyalurkan program-program sosial dan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan, dan saat ini kita sudah liat peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan BSU," sebut Agus dalam konferensi pers virtual 'Kupas Tuntas Program Bantuan Subsidi Upah', Rabu (16/12/2020).

Karena itu, ia mendorong pemberi kerja maupun pekerja yang belum terdaftar secara resmi agar bisa mendaftarkannya. Apalagi, jaminan sosial tenaga kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

"Kami ingin imbau pekerja dan pemberi kerja agar memastikan Anda telah memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan Anda sudah terdaftar, karena akan ada nilai tambah pada saat pemerintah mendistribusikan bantuan sosial menggunakan data yang sudah valid, akuntabel teruji dan sudah kita mengimplementasikan pada Bantuan Subsidi Upah," papar Agus.

"Kami siap menyiapkan data terbaik, valid, teruji sehingga bantuan Bantuan Subsidi Upah pemerintah dapat tersalurkan tepat sasaran," lanjutnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sudah 5,5 Juta Orang Dapat Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular