Demi Hilirisasi Batu Bara, Pemerintah Tebar 9 Insentif

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tidak main-main dalam mendorong hilirisasi batu bara, khususnya pada proyek gasifikasi, mengolah batu bara kalori rendah menjadi Dimethyl Ether (DME) untuk substitusi Liquefied Petroleum Gas (LPG). Sembilan insentif pun tengah disiapkan guna memajukan industri hilir batu bara ini.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara (Minerba) Irwandy Arief memaparkan sembilan insentif yang disiapkan pemerintah untuk kemajuan industri hilir batu bara. Kesembilan insentif tersebut antara lain:
1. Royalti batu bara untuk gasifikasi hingga 0%.
2. Formula harga khusus batu bara untuk gasifikasi.
3. Masa berlaku Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai umur ekonomis proyek gasifikasi.
Insentif pertama sampai ketiga menurutnya sedang dibahas oleh Kementerian ESDM, dalam hal ini Direktorat Jenderal Minerba bersama dengan Kementerian Keuangan.
"Ini nanti sangat membantu, misalnya di dalam mendorong hilirisasi batu bara di dalam gasifikasi, baik di dalam syngas, metanol, dan DME," ungkapnya dalam 'Indonesia Mining Outlook 2021' melalui YouTube, Selasa (15/12/2020).
Dia pun melanjutkan, insentif lainnya antara lain:
4. Tax holiday (PPh badan secara khusus sesuai umur ekonomis gasifikasi batubara).
5. Pembebasan PPN jasa pengolahan batubara menjadi syngas sebesar 0%. 6. Pembebasan PPN EPC kandungan lokal.
Poin poin usulan dari nomor empat sampai enam menurutnya sedang dibahas di Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
7. Harga patokan produk gasifikasi seperti harga patokan DME.
8. Pengalihan sebagian subsidi LPG ke DME sesuai porsi LPG yang disubstitusi.
Kedua insentif tersebut menurutnya sedang dibahas di Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.
9. Kepastian off taker (pembeli) produk hilirisasi. Pembahasannya sedang dilakukan oleh Kementerian BUMN.
"Kemarin sudah tanda tangan kesepahaman kerja sama Pertamina, PTBA, dan Air Product bangun, hasilkan nanti DME, off taker Pertamina. Disusul PKP2B lainnya yang akan jadi IUPK," tuturnya.
Selain insentif, menurutnya pemerintah juga membentuk kelompok kerja (Pokja) untuk penyusunan road map pengembangan dan pemanfaatan batu bara. Pokja tersebut terdiri dari:
1. Pokja sumberdaya batubara.
2. Pokja infrastruktur batu bara dan infrastruktur produk hilir.
3. Pokja kesiapan teknologi kelayakan ekonomi dan lingkungan proses hilirisasi.
4. Pokja dukungan kebijakan dan skema kerjasama.
5. Pokja kesiapan strategi pemasaran produk hilirisasi.
"Menyiapkan sinkronisasi dari capaian/ program masing-masing Pokja untuk menyusun road map pengembangan dan pemanfaatan batu bara," tuturnya.
[Gambas:Video CNBC]
(wia)