Mulai Jumat, ke Bali Pakai Pesawat Harus Ada Bukti Tes PCR!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
16 December 2020 07:45
A woman wears a face mask to help stop the spread of the coronavirus as she bicycles down an empty road in Bali, Indonesia, Tuesday, April 14, 2020. Forced apart by the coronavirus pandemic, Southeast Asian leaders linked up by video Tuesday to plot a strategy to overcome a crisis that has threatened their economies and bound millions of people in their homes under lockdowns. (AP Photo/Firdia Lisnawati)
Foto: Bali (AP/Firdia Lisnawati)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mewajibkan wisatawan yang berencana ke Bali dengan pesawat, harus melakukan uji usap atau swab Polymerase Chain Reaction (PCR) pada H-2 sebelum keberangkatan. Sementara, wisatawan yang melakukan perjalanan darat ke Bali wajib melakukan tes rapid antigen H-2.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan.


Keputusan diambil setelah Luhut melakukan rapat koordinasi penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali secara virtual di kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi di Jakarta, Senin (14/12/2020).

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Bali I Wayan Koster, perwakilan Gubernur Jawa Tengah, serta Pangdam dan Kapolda terkait.

"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," katanya.

Pria yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini meminta pengetatan protokol kesehatan dilakukan di Bali, terutama di tempat peristirahatan (rest area), hotel, dan tempat wisata.

Untuk mengatur mekanismenya, Luhut meminta Menteri Kesehatan Letnan Jenderal TNI (Purn) dr. Terawan Agus Putranto, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Doni Monardo, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyiapkan SOP-nya.

Sebagai tindak lanjut, Gubernur Bali Wayan Koster merilis Surat Edaran (SE) Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Dalam SE itu, tertuang penjelasan kalau pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti sejumlah ketentuan.

Salah satunya, sebagaimana arahan Luhut, wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2X24 jam sebelum keberangkatan dengan transportasi udara dan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 2X24 jam sebelum keberangkatan dengan transportasi darat.

Menurut SE itu, surat keterangan hasil uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. SE juga menyatakan bagi PPDN yang berangkat dari bali, surat keterangan hasil uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen masih dapat digunakan untuk berjalan kembali ke Bali.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wisatawan Nataru Meroket, Bali Terima 25 Ribu Orang Per Hari

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular