Ini Jurus Pemerintah Cegah Covid-19 Meledak di Nataru

Aristya Rahadian, CNBC Indonesia
15 December 2020 20:02
Infografis/ Pemerintah Berlakukan Pengetatan Terukur Saat Libur Natal  dan Tahun Baru/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia- Untuk mengantisipasi kenaikan kasus COVID-19 pasca libur natal dan tahun baru 2020-2021, pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali secara virtual di Kantor Maritim pada Hari Senin (14-12-2020) yang dipimpin oleh Menko Marves Luhut B. Pandjaitan. Dia meminta agar implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.


Tags
Loading...
Loading...
Loading...
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...