Mal Wajib Tutup Jam 19.00, Pengusaha Pusing Disalahkan Terus!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
15 December 2020 18:35
Karyawan toko membereskan barang di Mal Golden Truly, Jakarta, Rabu (2/12/2020). Pusat perbelanjaan Golden Truly yang berlokasi di jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat resmi menutup oprasionalnya, ini dilakukan sejak 1 Desember 2020.  (CNBC Indonesia/  Tri Susilo)
Foto: Golden Truly, Gunung Sahari yang tutup (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah pusat kembali meminta pemerintah daerah untuk melakukan pengetatan aktivitas masyarakat. Beberapa di antaranya adalah membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk Jabodetabek. Sedangkan sampai pukul 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim.

Sontak, kebijakan itu pun mendapat respons dari kalangan pelaku usaha. Mereka mengaku selalu dipojokkan bila terjadi kasus covid-19 sedang genting, sedangkan pengawasan di masyarakat umum, khususnya pemukiman malah kendor.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja mengatakan bahwa yang lebih menjadi perhatian saat ini adalah penegakan atas pemberlakuan protokol kesehatan di lapangan, bukan mempersempit ruang gerak berusaha.

"Yang lebih diperlukan untuk dilakukan saat ini adalah penegakan terhadap pelaksanaan ataupun pemberlakuan Protokol Kesehatan. Jumlah kasus positif COVID - 19 terus meningkat akibat penegakan yang lemah terhadap penerapan Protokol Kesehatan," katanya kepada CNBC Indonesia, Selasa (15/12).

Karenanya, yang harus dilakukan saat ini adalah memastikan bahwa Protokol Kesehatan dilaksanakan dengan ketat, disiplin dan konsisten. Penerapan itu harus berlaku di semua tempat, baik di pusat perbelanjaan maupun tempat lainnya, termasuk kawasan padat penduduk.

"Penambahan-penambahan pembatasan tidak akan efektif dan bahkan akan menjadi sia-sia karena penegakan terhadap protokol kesehatan yang masih sangat lemah," jelas Alphonsus.

Pengetatan itu diharapkan mampu menekan kasus konfirmasi positif Covid-19. Dengan angka yang semakin menurun, ekonomi bisa menjadi lebih bergerak. Saat ini, sektor riil di pusat perbelanjaan berada di titik nadir. Namun, Alphonsus menyebut hampir semua Pusat Perbelanjaan telah memberikan kebijakan untuk membantu para Penyewa khususnya dalam hal biaya sewa dan service charge.

"Kebijakan yang diberikan berbeda - beda dan kebijakan yang diberikan tidak bisa disamakan ratakan satu sama lain karena banyak faktor yang mempengaruhinya seperti kelas Pusat Perbelanjaan, skala Pusat Perbelanjaan, lokasi Pusat Perbelanjaan, kategori Penyewa, skala usaha Penyewa, kelas Penyewa, bentuk kerjasama antara Pusat Perbelanjaan dan Penyewa serta faktor-faktor lainnya yang cukup beragam atau bervariasi," sebut Alphonsus.

"Saat ini Pusat Perbelanjaan bersama Penyewa selalu melakukan evaluasi dari waktu ke waktu agar supaya pemberian kebijakan dapat selalu disesuaikan dengan perkembangan COVID - 19," lanjutnya.

Sebelumnya, Menko Marves Luhut B. Pandjaitan telah memerintahkan Gubernur Anies Baswedan untuk kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta.

Sikap pemerintah pusat ini disampaikan Luhut pada Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali secara virtual di Kantor Maritim pada Hari Senin (14/12/2020).

Luhut meminta kepada Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75%.

"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan," pintanya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mal Harus Tutup Jam 19.00, Pengusaha: Mending Tutup Sekalian!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular