
Luhut Minta Kantor WFH 75%, Pengusaha: Bisnis Jadi Redup Lagi

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bakal melakukan pengetatan terhadap aktivitas masyarakat dalam beberapa waktu mendatang, salah satunya dalam hal aturan bekerja dari rumah yang bakal meningkat dari 50% menjadi 75%. Kalangan pelaku usaha menyebut kebijakan tersebut akan berdampak sangat besar terhadap dunia usaha, apalagi bagi sektor usaha yang bergerak akibat aktivitas langsung di lapangan.
"Tentu saja hal ini akan berdampak sangat besar terhadap dunia usaha di DKI Jakarta, hal ini bisa diartikan bahwa saat ini kita kembali melaksanakan pengetatan terhadap pelaksanaan PSBB yang saat ini telah di terapkan oleh Pemprov DKI Jakarta," kata Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi kepada CNBC Indonesia, Selasa (15/12).
Di sisi lain, ia memahami bahwa tren terhadap orang yang terinfeksi COVID-19 khususnya di Jakarta sedang mengalami kenaikan, hal ini tentunya merupakan sebuah pilihan yang sangat berat bagi kami di dunia usaha.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa saat ini dunia usaha sudah mulai menunjukkan aktivitasnya, dan pasca di terapkannya hal ini tentunya akan meredup kembali. Selain itu produktivitas yang saat ini sedang kita upayakan secara bertahap naik akan kembali redup," jelasnya.
Ia mengaku sudah sangat dikagetkan dengan adanya kebijakan larangan perayaan tahun baru, setelah itu kembali ada kebijakan tentang pelaksanaan WFH hingga 75% dan pembatasan jam operasional serta pengetatan beberapa tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Dalam kondisi seperti ini maka pemerintah harus dapat berlaku tegas, sehingga kita tidak selalu berputar dalam masalah yang sama. Untuk itu penegakan disiplin dan komitmen bersama harus dapat ditegakkan dengan tegas. Dan saya pikir dengan diberlakukannya ini maka konsekuensinya sudah pasti kita akan kembali memulai dari awal," kata Diana.
Ia menggarisbawahi bahwa berharap pelaksanaan ini tidak hanya diberlakukan di DKI Jakarta, daerah penyangga di seputar Jakarta juga harus diterapkan aturan yang sama. Hal ini berkaca dari pengalaman yang lalu, dimana Jakarta diketatkan namun daerah sekitar tidak memberlakukan hal yang sama.
"Maka masyarakat akan tetap menjalankan aktivitasnya di daerah daerah yang tidak memberlakukan pembatasan secara ketat," sebutnya.
Menko Marves Luhur Binsar Pandjaitan sempat mengatakan untuk mengantisipasi lonjakan kasus terkonfirmasi positif, bahwa usulan intervensi yang akan dilakukan adalah pengetatan aktivitas masyarakat secara terukur dan terkendali oleh para pemda.
"Pengetatan masyarakat secara terukur meliputi WFH 75%, pelarangan perayaan tahun baru diseluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mall, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk Jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim," jelas Luhut.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kabar Baik atau Buruk Nih? Bos-Bos Mau Terapkan WFH Permanen!