Luhut Minta PSBB Diperketat, Pengusaha: Ekonomi Pasti Anjlok!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
15 December 2020 16:15
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha kembali buka suara soal seruan pemerintah pusat ke beberapa pemda untuk melakukan pengetatan aktivitas masyarakat dalam penanganan covid-19. Bagi pengusaha hal ini menjadi pukul kali ketiga bila benar-benar diterapkan, dan dipastikan ekonomi akan anjlok.

"Pengetatan ini langsung berdampak pada ke ekonomi kita, itu udah pasti. kita udah 2x dan itu langsung akan membuat ekonimi kita anjlok lagi. Kalau ini ketiga kali akan otomatis akan anjlok lagi, pandangan kami pola penanganan covid tidak tuntas dan selalu yang kena pengendalian PSBB memang dampaknya terhadap ekonomi akan sangat kena," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani di Jakarta, Selasa (15/12).

Namun, Hariyadi mengakui bila tak ada pembatasan maka risiko besar karena penyebaran sangat tinggi. Untuk itu, pengusaha berkali-kali mendesak agar pemerintah pusat dan daerah konsisten soal penegakan aturan agar pandemi ini bisa segera berakhir.

"Makanya kita setengah ngambek pas klaster Petamburan, Bandara Soetta, Tebet, kita bilang kalau itu ya sudah nggak usah ada PSBB sekalian. Kalo kita diminta ketat, kalau Pemprov (DKI) nggak konsisten," katanya.

Ia mengatakan selama 10 bulan pandemi yang jadi korban adalah sektor riil yang terus dibatasi tapi masyarakat banyak yang tak disiplin. "Kawasan padat penduduk nggak disentuh sosialisasi seperti apa, kalau gitu sampe kapan nggak akan selesai masalahnya. Masalah bukan di sektor riilnya," katanya.

Sebelumnya Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, memastikan tidak ada perintah dari Menko Marves Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut dia, perintah Luhut kepada Anies dan juga sejumlah kepala daerah lainnya adalah, "Pengetatan secara terukur dan terkendali terhadap aktivitas masyarakat dalam menghadapi libur panjang akhir tahun."

"Jadi bukan PSBB," ujar Jodi kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Selasa (15/12/2020).

Jodi menyebut intervensi kebijakan yang akan dilakukan adalah pengetatan aktivitas masyarakat secara terukur dan terkendali.

Pengetatan itu meliputi WFH 75%, pelarangan perayaan tahun baru di seluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mall, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk Jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng, dan Jatim. Selain itu pengetatan protokol kesehatan akan dilakukan di rest area dan tempat-tempat wisata.

Selain itu, lanjut Jodi, untuk perjalanan menggunakan kereta api dan pesawat, akan diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen maksimal H-2. Rapid test antigen ini memiliki sensitifitas yang lebih baik dibandingkan rapid test antibodi. Khusus untuk Bali, harus menggunakan pcr test H-2.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengusaha Gemas: PSBB Tak Kelar-Kelar, Mau Diperketat Luhut!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular