Bantuan Covid-19

Hujan Tak Merata, Hibah Bisnis Hotel Rp3 T Tak Semua Kebagian

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
14 December 2020 18:25
Hotel Inaya Bali. Ist
Foto: Hotel Inaya Bali. Ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Hibah bantuan untuk sektor pariwisata dari Menteri Keuangan Sri Mulyani sebesar Rp 3,3 triliun nyatanya tidak bisa dimanfaatkan oleh semua kalangan pelaku usaha hotel dan restoran.

Sekretaris Jenderal Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menyebut ada beberapa alasan mengapa hibah tersebut tidak bisa merata tersebar. Alasannya baik dari pengusaha maupun syarat lain dari pemerintah sendiri.

"Masih banyak yang nggak mendapatkan karena ada berbagai kesalahan, baik dari pelaku usaha izin nggak pas dan kesalahan pemerintah daerah yang sebenarnya sejak UU 10 tahun 2009 tentang sudah diamanatkan untuk mengubah surat izin usaha pariwisata menjadi tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), namun belum dilakukan," kata Maulana kepada CNBC Indonesia, Senin (14/12).

Ia menjelaskan bahwa dalam UU yang sudah disahkan sejak 10 tahun lalu itu, Pemerintah daerah mendapat amanah untuk mengubah metode izin tersebut. Sayangnya, belum semua daerah yang melakukan. Hal ini menjadi masalah ketika pemerintah pusat menyebarkan hibah, namun dengan syarat memiliki TDUP. Akibat kelalaian pemerintah daerah, pengusaha hotel dan restoran yang menjadi korban.

"Yang membuat kita selalu katakan nggak mudah buat perizinan di Indonesia karena variatifnya perizinan. UU dari 2009 tapi 10 tahunan kok nggak dijalankan amanahnya. Justru itu yang berdampak, nggak semua pelaku usaha hotel dan restoran yang ditetapkan mendapatkan haknya. Masalah gagal di perizinan, belum tentu salah dia, bisa jadi pemda nggak terapkan," sebutnya.

Bantuan tersebut sebenarnya sangat menjadi harapan bagi pelaku usaha di sektor pariwisata. Pemerintah menyiapkan hibah untuk sektor pariwisata sebesar Rp 3,3 triliun untuk melindungi industri pariwisata yang sangat terdampak akibat pandemi Covid-19 agar bangkit lagi.

Hal ini berdasar pada PMK Nomor 46 tahun 2020 mengenai Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta KMK Nomor 23/KM.7/2020 tentang Tahapan Penyaluran Hibah Pariwisata dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional TA 2020.

Kriteria hotel dan restoran penerima hibah pariwisata adalah pertama, merupakan hotel dan restoran yang sesuai database Wajib Pajak Hotel dan Restoran di daerah penerima hibah.

Kedua, hotel dan restoran masih berdiri dan beroperasi hingga Juli 2020, dan ketiga, hotel dan restoran memiliki perizinan berusaha.

"Untuk syarat teknis hibah pariwisata, Pemda yang menghitung alokasi bantuan kepada hotel dan restoran berdasarkan proporsi kontribusi penyetoran Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) ke kas derah (kasda) dari masing-masing pengusaha hotel dan restoran sepanjang tahun 2019," tulis Kemenkeu dalam keterangannya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bisnis Hotel Baru Mau Napas, Eh Omicron Ngamuk!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular