Luhut Pamer 'Kecanggihan' UU Cipta Kerja di Depan Investor AS

Tommy Patrio Sorongan, CNBC Indonesia
11 December 2020 15:23
Infografis/Luhut Kaget  RI Naik Kelas Jadi Negara Menengah Atas, Kenapa?/Aristya Rahadian
Foto: Ilustrasi Luhut Binsar Pandjaitan (CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Kemaritim dan Investasi Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan menghadiri 8th Annual US-Indonesia Investment Forum yang berlangsung secara virtual, Jumat (11/12/2020). Dalam kesempatan itu, Luhut memamerkan 'kecanggihan' Omnibus Law UU Cipta Kerja kepada investor asal Negeri Paman Sam.

"Pada intinya ini merupakan Omnibus Law. Melalui UU ini, pemerintah menyederhanakan dan memadukan 8.451 peraturan nasional dan 15.955 peraturan daerah yang menjadi hambatan untuk berbisnis, baik bagi usaha kecil maupun perusahaan besar," katanya.

Selain itu, Luhut juga menyatakan UU ini akan menjadi landasan hukum bagi Lembaga Pengelolaan Dana Abadi atau Sovereign Wealth Fund (SWF) yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).



"Selain itu yang akan masuk dalam ranah reformasi hukum perburuhan ini adalah tahapan hukum ini akan menyeimbangkan hak-hak buruh dan penciptaan lapangan kerja baru sehingga Indonesia dapat menjadi negara destinasi investasi terbaik," ujar Luhut.

Mantan Dubes RI untuk Singapura itu pun mengungkapkan UU Cipta Kerja selaras dengan upaya pemerintah dalam hal pengelolaan lingkungan. Ia menegaskan peraturan mengenai studi kelayakan lingkungan tetap diwajibkan dalam membuka perusahaan baru.

Bahkan dia mengklaim UU Cipta Kerja dapat menciptakan beberapa pendekatan baru di mana risiko-risiko yang ditimbulkan oleh kegiatan bisnis akan dinilai dari segi keselamatan, kesehatan, kelestarian lingkungan, dan juga kesejahteraan.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Omnibus Law Ditolak Bank Dunia? Luhut: Mereka Kasih Selamat!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular