Harga Rokok Naik 14% Tahun Depan, Apa Kabar Kantong Rakyat?

Tirta Citradi, CNBC Indonesia
11 December 2020 14:37
Rokok, Tembakau Rokok, Djarum, Gudang Garam, Sampoerna, Sampoerna Mild
Foto: Ilustrasi Produk Rokok (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Data BPS menunjukkan bahwa kenaikan tarif cukai di tahun 2020 membuat inflasi rokok dan tembakau sampai dengan September lalu naik 7,06% secara tahun berjalan. Inflasi naik signifikan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya di angka 2,53%. 

Sementara secara year on year (yoy) inflasi rokok dan tembakau pada September 2020 mencapai 8,75% dan menjadi inflasi tertinggi dalam kelompok makanan, minuman dan tembakau. 

Inflasi yang tinggi untuk pos rokok dan tembakau punya dampak inflasi yang cenderung minim terhadap inflasi umum. Data BPS per periode yang sama yaitu di September 2020 menunjukkan tingkat inflasi umum berada di angka 1,42% (yoy).

Untuk tahun 2020, kenaikan cukai sebesar 12,5% diperkirakan bakal berimbas pada kenaikan harga rokok sebesar 14%. Namun kemungkinan besar harga rokok di pasaran juga belum akan naik sampai sesignifikan itu. 

Alasannya tentu beragam mulai dari kenaikan harga yang tidak serempak antar merek karena mencerminkan persaingan antar produsen, kemudian yang kedua dari sisi regulasi yang masih memungkinkan masyarakat untuk dapat mengakses rokok dengan harga yang lebih rendah.

Dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai nomor 37 tahun 2017, harga transaksi pasar (HTP) diperbolehkan didiskon 85% dari harga jual eceran. Artinya jika harga jual eceran tahun depan naik menjadi Rp 1.900/batang dari Rp 1.700/batang untuk kategori SKM golongan I, maka harga diskonnya di ritel berada di kisaran Rp 1.650/batang.

Menurut laporan WHO, dampak inflasi dari kenaikan cukai rokok dapat dilihat dari dua variabel yaitu proporsi cukai terhadap harga eceran dan juga pembobotannya dalam perhitungan inflasi.

Proporsi cukai terhadap rokok di Indonesia memang tergolong di kategori medium karena ada di kisaran 50%. Namun jika melihat andil inflasi rokok terhadap total inflasi sebesar 0,13% pada 2018 ketika cukai dinaikkan 11% maka dampak inflasinya relatif rendah atau kurang dari 1%.

Apalagi jika melihat prospek perekonomian ke depan yang penuh ketidakpastian dan pendapatan masyarakat yang berpotensi masih rendah, tingkat inflasi juga masih diperkirakan jinak dan masih dalam sasaran target Bank Indonesia. 

Perlu diketahui bahwa tidak semua jenis rokok yang cukainya dinaikkan oleh Kementerian Keuangan. Hanya SKM dan SPM (Sigaret Putih Mesin) saja yang tarif cukainya dinaikkan. Sedangkan untuk kategori lainnya seperti SKT dan SPT tidak.

Pertimbangannya adalah untuk melindungi pekerja di industri rokok yang mencapai lebih dari 150 ribu orang dan petani tembakau yang mencapai 2,6 juta orang.

TIM RISET CNBC INDONESIA

(twg/twg)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular