
Cukai Naik, Sri Mulyani Siap Perang Berantas Rokok Ilegal!

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar rata-rata 12,5%. Salah satu tujuannya adalah untuk memberantas peredaran rokok ilegal
"Kalau harga rokok dan CHT ditetapkan semakin tinggi, akan memberikan insentif bagi masyarakat memproduksi rokok ilegal. Sebab semakin tinggi cukainya, insentif untuk melakukan tindakan ilegal makin tinggi," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/12/2020).
Bendahara negara ini pun telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk terus melakukan langkah-langkah menangani produksi dan peredaran rokok ilegal baik secara preventif maupun represif.
Langkah preventif adalah melakukan sosialisasi hingga pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) untuk mempermudah pengawasan. Sedangkan langkah represif adalah operasi gempur ke lapangan hingga patroli laut bea dan cukai.
"Saya akan tetap meminta teman jajaran DJBC dengan kenaikan CHT ini tetap meningkatkan kewaspadaannya. Tetap dilakukan tindakan preventif dan represif, penindakan seperti yang sudah selama ini dilihat. Ini merupakan aspek penting agar kebijakan kenaikan CHT tidak dilemahkan dengan rokok ilegal yang tidak bayar cukai," jelasnya.
Lanjutnya, hingga sejak 2013 hingga saat ini jumlah penindakan terhadap produksi rokok ilegal terus meningkat. Tahun 2019, DJBC telah menindak 5.774 kali, ini naik dari 2018 yang sebanyak 5.200 kali dan hingga 30 November 2020 telah dilakukan penindakan 8.155 kali.
"Tahun ini, meskipun dalam suasana dan situasi pandemi yang mengancam semuanya termasuk jajaran DJBC, mereka tetap meningkatkan penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 8.155 kali. Ini upaya yang sangat heroik, saya berterima kasih semua jajaran melakukan ini," imbuhnya.
Selain itu, penindakan rokok ilegal ini juga untuk menyelamatkan penerimaan negara dari CHT.
"Di sisi lain, tindakan terhadap rokok ilegal adalah untuk mengamankan pendapatan negara. Tarif CHT memberikan sumbangan kepada penerimaan negara dalam bentuk cukai. Tahun 2021 di dalam APBN ditargetkan penerimaan negara dari CHT adalah Rp 173,78 triliun," tegasnya.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tarif Cukai Rokok Naik 12,5%, Ini Daftar Harga Rokok di 2021