Sri Mulyani Buat Saham Rokok 'Kebakaran', IHSG Merah!

Putra, CNBC Indonesia
10 December 2020 14:18
Infografis/ Cukai Rokok_Dalam
Foto: Infografis/ Cukai Rokok_Dalam

Jakarta, CNBC Indonesia - Indeks harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok ke zona merah pada pembukaan perdagangan sesi dua. Terpantau saat ini IHSG anjlok 0,47% ke level 5.917,38.

Salah satu pemicu anjloknya IHSG setelah Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, akhirnya memutuskan menaikkan tarif cukai rokok di 2021.

"Kita akan menaikkan cukai rokok sebesar 12,5% (rata-rata) di 2021," kata Sri Mulyani, Kamis (10/11/2020).

Sontak saham-saham rokok yang tadinya menghijau langsung ambruk ke zona merah bahkan menyentuh level Auto Reject Bawah (ARB). Simak gerak saham rokok pada perdagangan hari ini

Data perdagangan mencatat, dari 5 emiten produsen rokok raksasa yang melantai di bursa, semuanya terpaksa anjlok ke zona merah setelah sebelumnya menghijau.

Penurunan sendiri dipimpin oleh saham rokok berkapitalisasi pasar besar yakni PT Gudang Garam Tbk (GGRM) yang anjlok menyentuh level ARB 6,99% ke level harga Rp 44.275/unit.

Selanjutnya untuk saham rokok berkapitalisasi pasar terbesar di bursa yakni PT H M Sampoerna Tbk (HMSP)juga terpaksa anjlok menyentuh level terendahnya yakni 6,96% ke level harga Rp 1.670/unit.

Anjloknya saham-saham rokok ini memang menjadi pemicu merahnya IHSG karena saham-saham rokok ini berkapitalisasi pasar besar. Simak tabel berikut.

Terpantau biang kerok penurunan IHSG hari ini datang dari saham rokok dimana HMSP menyumbang penurunan 13 indeks poin sedangkan GGRM menyumbang 5,7 indeks poin sehingga kedua emiten tersebut menyumbang koreksi sebanyak 18,7 indeks poin.

Baru saja diumumkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok di 2021. Kenaikan cukai rokok di 2021 rata-rata 12,5%.

Dengan ini harga rokok bisa lebih mahal di 2021 hingga mencapai 14%.

"Kenaikan CHT [Cukai Hasil Tembakau] ini akan menyebabkan rokok jadi lebih mahal atau naik menjadi 13,7-14% sehingga makin tidak dapat terbeli," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/12/2020).


Berikut Rincian kenaikan tarif cukai tembakau 2021 :

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

SKM 1 : Kenaikan Rp 125/Batang atau 16,9% [Tarif Cukai 2021 Rp 865/Batang)
SKM IIA : Rp 65/Batang atau 13,8% [Tarif Cukai 2021 Rp 535/Batang]
SKM IIIB : Rp 70/Batang atau 15,4% [Tarif Cukai 2021 Rp 525/Batang]

Sementara untuk SPM atau Sigaret Putih Mesin

SPM I : Rp 145/Batang atau 18,4% [Tarif Cukai 2021 Rp 935/Batang]
SPM II A : Rp 80/Batang atau 16,5% [Tarif Cukai 2021 Rp 565/Batang]
SPM IIIB : Rp 470/Batang atau 18,1% [Tarif Cukai 2021 Rp 555/Batang]

"Jadi untuk rata-rata sebesar 12,5% kenaikannya. Untuk Sigaret Kretek tangan tidak mengalami kenaikan di 2021," tegas Sri Mulyani.

Cukai Rokok/ Dok. KemenkeuFoto: Cukai Rokok/ Dok. Kemenkeu
Cukai Rokok/ Dok. Kemenkeu

 

TIM RISET CNBC INDONESIA


(trp/trp)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pasca libur Lebaran, IHSG Rontok 4,42% ke Bawah 7.000

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular