
Masih Banyak Bocah 'Ngebul' Rokok, Jadi Alasan Cukai Naik

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada beberapa pertimbangan pemerintah menetapkan kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT). Terutama saat memutuskan untuk menaikkan CHT sebesar 12,5% (rata-rata) untuk tahun 2021.
Pertama, untuk menurunkan prevalensi merokok secara umum. Terutama untuk anak-anak usia 10-18 tahun serta wanita.
"Disini fokusnya adalah pada masalah kesehatan dari konsumsi hasil tembakau, dalam hal ini rokok," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/11/2020).
Menurutnya, untuk anak-anak usia 10-18 tahun pemerintah berharap bisa menurunkan prevalensi merokoknya ke level 8,7% pada 2024 sesuai dengan RPJMN. Dimana saat ini prevalensi merokok pada usia tersebut berada di level 9,1%.
Sedangkan prevalensi merokok secara umum diharapkan bisa turun menjadi 33,2% di tahun 2021. Di mana pada tahun ini tercatat pada level 33,8%.
Selain itu, Sri Mulyani juga ingin memerangi peredaran rokok ilegal dengan kenaikan CHT ini. Ini juga sekaligus mengamankan penerimaan negara dari CHT di tahun depan.
"Di sisi lain, tindakan terhadap rokok ilegal adalah untuk mengamankan pendapatan negara. Tarif CHT memberikan sumbangan kepada penerimaan negara dalam bentuk cukai. Tahun 2021 di dalam APBN ditargetkan penerimaan negara dari CHT adalah Rp 173,78 triliun," imbuhnya.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani: Peredaran Rokok Ilegal Naik Tinggi di 2020