Tingkatkan Investasi Migas, Ini Daftar Perbaikan Regulasinya

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
02 December 2020 11:58
Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam sambutan acara
Foto: Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam sambutan acara "2020 international convention on Indonesian Upstream oil and gas". (Tangkapan Layar)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah terus melakukan berbagai upaya perbaikan regulasi guna memberikan kepastian investasi di sektor minyak dan gas bumi (migas).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan industri hulu migas merupakan industri yang sarat akan ketidakpastian, sehingga untuk menarik investasi agar produksi migas meningkat, maka ketidakpastian tersebut harus dikurangi.

Sumber ketidakpastian tersebut dapat berasal dari eksternal maupun internal. Fluktuasi atau turunnya harga minyak seperti yang kita alami sekarang, termasuk salah satu ketidakpastian dari sisi eksternal.

Adapun dari sisi internal, dapat berupa regulasi atau perizinan yang terlalu kompleks atau terkait insentif pendukung keekonomian lapangan, baik yang berada di dalam maupun di luar jangkauan kontrol Kementerian ESDM.

"Kami telah melakukan sejumlah upaya untuk mengurangi ketidakpastian dengan harapan dapat meningkatkan daya tarik investasi migas di Indonesia," tuturnya dalam acara "2020 International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas" secara virtual pada Rabu (02/12/2020).

Dia menyebutkan sejumlah perbaikan yang dilakukan pihaknya untuk meningkatkan investasi sektor migas antara lain melalui:
1. Penyederhanaan Perizinan
Sebagian besar perizinan migas telah dilimpahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal.

"Saya ingin mendengar, sudah seefektif apa sistem pelayanan itu sekarang serta mana-mana yang masih perlu dioptimalkan? Masukan dari konvensi mengenai ini, kami tunggu," ujarnya.

2. Penyediaan dan Keterbukaan Data
Melalui Permen ESDM No.7/2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi, menurutnya pemerintah telah mendorong keterbukaan akses data bagi para investor. Selain itu, pemerintah menurutnya telah berperan aktif untuk penyediaan data baru dari selesainya akuisisi data seismic 2D
32.200 km Open Area.

3. Fleksibilitas Sistem Fiskal
Telah diberikan kebebasan kepada kontraktor migas untuk menentukan pilihan jenis kontrak, baik menggunakan Kontrak Bagi Hasil (PSC) Gross Split atau Cost Recovery, sehingga diharapkan investasi di sub sektor migas semakin menarik dan meningkat.

4. Integrasi Hulu-Hilir
Untuk mempercepat waktu monetisasi yang salah satunya diakibatkan adanya gap harga keekonomian lapangan di sisi hulu dan kemampuan serap di sisi hilir, maka disusun kebijakan berupa penurunan harga gas, untuk mendorong tumbuhnya industri domestik. Selain itu, lanjutnya, saat ini sedang disusun kebijakan Grand Strategi Energi Nasional.

5. Stimulus Fiskal
Pemerintah tidak lagi mengedepankan besarnya bagi hasil (split) untuk negara, tetapi lebih diarahkan mendorong agar proyek migas dapat berjalan melalui pemberian insentif bagi beberapa Rencana Pengembangan (Plan of Development/ POD) yang selama ini dinilai tidak ekonomis oleh kontraktor.

"Kami sadar dalam proses perbaikan ini, tentunya terdapat beberapa hal yang dianggap masih belum optimal. Untuk itu, masukan dari konvensi ini sangat kami tunggu. Mari bersama-sama kita terlibat aktif dalam usaha peningkatan
produksi migas nasional dengan melakukan perubahan paradigma demi industri hulu migas Indonesia yang semakin bermanfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tuturnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kondisi Migas Kini vs Era 1970-an 'Bagai Siang dan Malam'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular