
KEIN Hingga BRTI, 10 Lembaga Negara yang Dibubarkan Jokowi

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membubarkan 10 lembaga nonstruktural. Pembubaran itu bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 yang diteken Jokowi pada 26 November 2020.
Kesepuluh lembaga nonstruktural itu antara lain Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia.
Kemudian Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (pada tanggal 26 November 2020)," tulis Pasal 7 beleid itu.
Negara Bisa Hemat Berapa?
Apabila melihat Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019, beberapa lembaga non-struktural tersebut sumber dananya berasal dari APBN. Beberapa lembaga tersebut antara lain Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura dan Komite Ekonomi dan Industri Nasional.
Jika dijumlahkan maka total anggaran untuk keempat lembaga tersebut dari APBN mencapai Rp 291 miliar. Nilainya setara dengan 0,01% dari APBN tahun 2019 yang dipatok di Rp 2.461,11 triliun.
Jika mengacu pada realisasinya, maka total anggaran yang digunakan baik untuk belanja pegawai, belanja barang, belanja modal dan belanja lain-lain maka jumlahnya mencapai Rp 252,6 miliar.
Memang terlihat jumlahnya kecil jika dibandingkan dengan APBN. Namun jika momentum ini bisa digunakan untuk penghematan anggaran atau dialokasikan untuk hal yang lebih urgen dan dampaknya besar tentu saja penggunaan APBN menjadi lebih tepat sasaran dan efisien.
Sebenarnya pemerintah tidak hanya berhenti di sini. Agenda pembubaran lembaga non-struktural masih akan berlanjut. Rencananya ada 29 lembaga yang bakal dibubarkan. Jika 10 sudah resmi dibubarkan, ada 19 lembaga lagi yang bakal menyusul di tahun depan.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
"[Tahun] ini 10, yang 19 akan kami sampaikan ke DPR tahun depan karena ini menyangkut undang-undang yang harus dibahas bersama DPR," kata Tjahjo dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (19/11/2020).
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jika 18 Lembaga RI Dibubarkan Jokowi, Gimana Nasib Pegawai?