Jakarta, CNBC Indonesia - Melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 112/2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk membubarkan 10 lembaga negara non-struktural. Selain untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata laksana pemerintahan, pembubaran ini juga bisa menghemat anggaran ratusan miliar rupiah.
Dalam perpres ini dijelaskan pada pasal 2 dan 3, semua tugas, fungsi, pendanaan, dan kepegawaian dikelola oleh kementerian terkait. Pengalihan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia, dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Berikut ini adalah daftar 10 lembaga negara non-struktural yang dibubarkan oleh RI-1 dan pengalihannya ke kementerian terkait :
Apabila melihat Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019, beberapa lembaga non-struktural tersebut sumber dananya berasal dari APBN. Beberapa lembaga tersebut antara lain Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura dan Komite Ekonomi dan Industri Nasional.
Jika dijumlahkan maka total anggaran untuk keempat lembaga tersebut dari APBN mencapai Rp 291 miliar. Nilainya setara dengan 0,01% dari APBN tahun 2019 yang dipatok di Rp 2.461,11 triliun.
Jika mengacu pada realisasinya, maka total anggaran yang digunakan baik untuk belanja pegawai, belanja barang, belanja modal dan belanja lain-lain maka jumlahnya mencapai Rp 252,6 miliar.
Memang terlihat jumlahnya kecil jika dibandingkan dengan APBN. Namun jika momentum ini bisa digunakan untuk penghematan anggaran atau dialokasikan untuk hal yang lebih urgen dan dampaknya besar tentu saja penggunaan APBN menjadi lebih tepat sasaran dan efisien.
Sebenarnya pemerintah tidak hanya berhenti di sini. Agenda pembubaran lembaga non-struktural masih akan berlanjut. Rencananya ada 29 lembaga yang bakal dibubarkan. Jika 10 sudah resmi dibubarkan, ada 19 lembaga lagi yang bakal menyusul di tahun depan.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
"[Tahun] ini 10, yang 19 akan kami sampaikan ke DPR tahun depan karena ini menyangkut undang-undang yang harus dibahas bersama DPR," kata Tjahjo dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (19/11/2020).
Tjahjo menyebut salah satu lembaga negara yang bakal dibubarkan adalah Badan Otorita Jembatan Suramadu. Kata dia, terlalu banyak instansi yang tumpang tindih di lembaga negara tersebut.
Sebenarnya cita-cita untuk memangkas birokrasi tidak hanya digaungkan saat kampanye tahun lalu saja oleh mantan Walikota Solo itu. Pada kampanye menuju periode pertamanya fokus memangkas birokrasi memang sudah jadi prioritas.
Secara umum lembaga negara ada tiga yaitu lembaga kementerian, lembaga pemerintah non kementerian dan lembaga non-struktural (LNS). Jika melihat dari jumlah lembaga kementerian memang tak banyak berubah antara Kabinet Kerja I dengan Kabinet Kerja II, begitu pun dengan kabinet kerja era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada periode 2009-2014.
Pada era SBY (2009-2014) total ada 34 menteri begitu pun di era Jokowi. Hanya ada perubahan struktur kementerian. Di era SBY misalnya kementerian koordinator jumlahnya ada 3 yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Sementara di era Jokowi Jilid I Kementerian Koordinator jumlahnya ada empat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan dihapus dan menjadi dua Kementeriaan Koordinator baru yakni Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya serta Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Sebenarnya pada era Kabinet Kerja II, susunannya tidak banyak berubah. Hanya saja untuk Bidang Kemaritiman ditambahi fungsi investasi sehingga menjadi Kementerian Koordinator Maritim & Investasi.
Di era Jokowi kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang terpisah saat Kabinet Indonesia Bersatu II dilebur menjadi Kementerian PUPR. Jokowi juga melebur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang saat zaman SBY terpisah.
Pada akhirnya di tataran kementerian memang tak ada perubahan jumlah. Namun dari sisi wakil Menteri, saat jaman SBY jumlahnya ada 17 sementara di zaman Jokowi terutama di Kabinet Kerja II ada 12 wakil menteri.
Fokus pemangkasan lembaga memang bukan di tataran kementerian. Namun lebih ke LNS yang jumlahnya banyak dan tugasnya dinilai tumpang tindih dengan kementerian. Di sepanjang periode pertamanya menjabat, Jokowi tercatat telah membubarkan sebanyak 23 LNS dari 2014-2017.
Pada tahun 2014, saat awal pemerintahan Kabinet Kerja, pemerintah telah membubarkan 10 LNS, dilanjutkan pada tahun 2015 dibubarkan 2 LNS, tahun 2016 ada 9 LNS yang dibubarkan dan terakhir pada tahun 2017 dibubarkan 2 LNS.
Berikut ini adalah LNS yang dibubarkan oleh pemerintahan Jokowi pada 2014-2019 lalu:
2014 |
Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional RI |
Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Pengingkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat |
Dewan Buku Nasional |
Komisi Hukum Nasional |
Badan Kebijakansanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Nasional |
Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan |
Badan Pengembangan Kawasan Pembangunan Ekonomi Terpadu |
Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak |
Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia |
Dewan Gula Indonesia |
2015 |
Badan Pengelolaan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut |
Dewan Nasional Perubahan Iklim |
2016 |
Badan Benih Nasional |
Badan Pengendali Bimbingan Massal |
Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan |
Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun |
Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi |
Dewan Kelautan Indonesia |
Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas |
Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional |
Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis |
2017 |
Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo |
Komisi Penanggulangan AIDS Nasional |
Jika mengacu pada catatan Kementerian PAN-RB pembubaran berbagai lembaga ini memberikan dampak positif. Negara dinilai bisa menghemat anggaran hingga Rp25,34 triliun. Jelas ini merupakan penghematan anggaran.
TIM RISET CNBC INDONESIA